Kemendikdasmen Tetapkan Batas Sinkronisasi Dapodik 31 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau setiap satuan pendidikan untuk segera memperbarui dan mendata ulang basis data Data Pokok Pendidikan paling lambat pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Langkah sinkronisasi ini menjadi acuan utama dalam penghitungan serta penetapan kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Proses pemutakhiran data semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 tersebut dijalankan melalui Aplikasi Dapodik versi 2027, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Seluruh perangkat pendataan, formulir cetak, hingga aplikasi dapat diunduh langsung oleh pihak sekolah melalui laman resmi dapo.kemendikdasmen.go.id.

Kebijakan penyesuaian ini berpatokan pada Surat Edaran Nomor 0001 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan. Pemerintah mewajibkan pembaruan mencakup data rinci satuan pendidikan, profil peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, rombongan belajar, kurikulum, pembelajaran, hingga sarana dan prasarana seperti tanah, bangunan, alat, dan akses internet.

Sebelum data dikirimkan ke basis data pusat, pihak sekolah harus melalui sejumlah tahapan verifikasi dan validasi. Proses identitas siswa dilakukan lewat laman VervalPD agar selaras dengan dokumen kependudukan resmi.

Sementara itu, sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau swasta diwajibkan memverifikasi data badan penyelenggara melalui laman Verval Yayasan guna memastikan kelengkapan dokumen legalitas. Setelah seluruh tahapan validasi tuntas, pengiriman data aplikasi dilakukan secara berkala sesuai tenggat yang ditentukan.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow