AS Batasi Visa Pelajar Kampus Imbau Mahasiswa Internasional Datang

Smallest Font
Largest Font

Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat menerapkan pembatasan status visa pelajar F-1 dan J-1 dengan batas waktu maksimal empat tahun mulai 15 September 2026. Kebijakan ini mendorong sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Harvard mengimbau mahasiswa internasional agar berada di Amerika Serikat sebelum tanggal tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Imbauan diterbitkan karena regulasi baru membedakan perlakuan bagi pemegang visa yang sudah berada di wilayah Amerika Serikat saat aturan berlaku.

Mahasiswa yang telah berada di lokasi diperbolehkan melanjutkan studi tanpa mengajukan perpanjangan izin hingga masa belajar berakhir atau izin kerja pascastudi usai dengan batas empat tahun. Sebaliknya, mahasiswa yang masuk kembali ke Amerika Serikat setelah 15 September 2026 wajib mengikuti ketentuan baru. Aturan tersebut memangkas masa tenggang pemegang visa F-1 dari 60 hari menjadi 30 hari setelah periode studi berakhir, serta mewajibkan pengajuan perpanjangan tinggal secara langsung ke United States Citizenship and Immigration Services.

Ketentuan terbaru ini juga membatasi perpindahan kampus maupun program studi bagi mahasiswa internasional. Pihak Harvard International Office mengonfirmasi bahwa mereka masih mengumpulkan informasi terkait kepastian penerapan aturan tersebut.

"Kami menerima banyak pertanyaan, dan selama beberapa minggu terakhir terus mengumpulkan lebih banyak informasi melalui kerja sama kami dengan asosiasi pendidikan tinggi nasional, tetapi ada kemungkinan kami belum memiliki kejelasan mengenai beberapa pertanyaan tersebut pada tanggal efektif 15 September 2026," demikian pernyataan Harvard International Office. Ketidakpastian ini memicu langkah hukum dari koalisi pendidikan tinggi dan serikat pekerja Amerika Serikat yang mengajukan gugatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Penggugat mendesak hakim federal membekukan aturan visa tersebut selama proses peradilan berlangsung.

Pengacara pihak penggugat menilai aturan baru dikeluarkan secara sewenang-wenang tanpa justifikasi memadai dari Departemen Keamanan Dalam Negeri. Dokumen gugatan juga menyebut lembaga pemerintah menolak mengukur dampak penurunan pendaftaran mahasiswa internasional, sementara Universitas Harvard tercatat terlibat dalam gugatan melalui keanggotaannya di Presidents' Alliance on Higher Education and Immigration serta Association of Independent Colleges and Universities in Massachusetts.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow