DPR Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Gagal Daftar Ulang

Smallest Font
Largest Font

Sebanyak 60 ribu calon mahasiswa baru perguruan tinggi negeri dilaporkan tidak melakukan daftar ulang pada tahun 2025 akibat terkendala persoalan ekonomi dan ketidakadilan penetapan Uang Kuliah Tunggal. Fenomena ini memicu desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (7/7/2026).

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa kegagalan pendaftaran ulang ini disebabkan oleh akumulasi faktor, termasuk calon mahasiswa kurang mampu yang gagal lolos verifikasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah setelah dinyatakan lulus seleksi akademik. Akibatnya, mereka dibebankan tarif reguler yang tidak terjangkau.

"Bagi kami, fenomena ini tidak bisa menjelaskan hanya oleh satu penyebab. Ada calon mahasiswa yang memilih tidak mengambil kursi karena ingin mengejar program studi atau perguruan tinggi lain yang lebih sesuai dengan pilihannya. Namun, faktor ekonomi juga menjadi persoalan yang sangat nyata," ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR.

Menurut Hetifah, ketiadaan modal bagi calon mahasiswa kurang mampu menjadi penghambat utama ketika mereka diwajibkan membayar biaya pendidikan secara penuh tanpa bantuan subsidi negara.

"Banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendaftar dengan harapan memperoleh KIP Kuliah, tetapi setelah dinyatakan lulus seleksi akademik ternyata tidak lolos verifikasi sebagai penerima KIP Kuliah. Pada akhirnya mereka harus menghadapi kewajiban membayar UKT reguler yang tidak mampu mereka jangkau sehingga terpaksa tidak melanjutkan proses daftar ulang," imbuh Hetifah Sjaifudian.

Komisi X DPR mendorong agar skema penetapan biaya kuliah dievaluasi agar proses seleksi penerima bantuan sosial pendidikan dapat berjalan lebih tepat sasaran di masa mendatang.

"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Penetapan UKT harus benar-benar adil dan proses penetapan penerima KIP Kuliah harus tepat sasaran. Kami juga mendukung upaya penyelenggara SNPMB untuk terus memetakan penyebab calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data," tegas Hetifah Sjaifudian.

Dampak dari puluhan ribu kursi kosong ini dinilai merugikan efisiensi daya tampung universitas karena beberapa jalur seleksi nasional yang telah selesai tidak dapat diisi kembali oleh peserta lain.

"Pemerintah bersama perguruan tinggi perlu memperkuat sosialisasi mengenai konsekuensi menerima hasil seleksi, meningkatkan akurasi pemilihan program studi melalui layanan bimbingan karier sejak di sekolah, memperluas akses bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan, serta mengkaji mekanisme agar kursi yang ditinggalkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal tanpa mengurangi prinsip keadilan dan transparansi dalam seleksi," ujar Hetifah Sjaifudian.

Data dari Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2025-2026, Eduart Wolok, mencatat angka tersebut merupakan total akumulasi dari jalur SNBP, SNBT, hingga jalur mandiri pada pelaksanaan tahun 2025.

"Untuk SNBP sendiri, tingkat registrasi ulang mencapai sekitar 92 persen, sehingga mayoritas peserta yang diterima tetap melanjutkan proses menjadi mahasiswa," tutur Hetifah Sjaifudian.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow