Hermawan Kartajaya Sebut Keunikan Menjadi Inti Penting Branding Produk
Pakar pemasaran sekaligus Founder MCorp, Hermawan Kartajaya, menegaskan bahwa keunikan merupakan inti utama dari strategi branding produk yang sukses bagi pelaku usaha saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Hermawan dalam program Ekonomi8 yang digelar oleh GarudaTV pada Rabu (8/7/2026). Menurut Hermawan, pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan kualitas barang yang baik tanpa membangun citra merek yang kuat di mata konsumen.
Hermawan menjelaskan bahwa keputusan pembelian di pasar modern saat ini sangat dipengaruhi oleh kekuatan identitas dari sebuah merek produk.
Konsumen cenderung memilih produk yang memiliki posisi dan pembeda yang jelas dibandingkan dengan para kompetitornya.
"People don’t buy the product, people buy the brand. Brand itu penting sekali. Positioning, differentiation, branding. Inti dari positioning, differentiation, branding itu adalah keunikan," kata Hermawan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para pelaku industri agar tidak melakukan strategi pemasaran yang berlebihan demi terlihat menarik.
Strategi penentuan posisi yang terlalu tinggi justru akan menjadi bumerang jika tidak sesuai dengan realitas kualitas produk.
"Branding itu jangan over positioning terlalu bagus. Tapi kalau enggak cocok sama realitinya, diferensiasinya enggak ada, enggak bisa. Kalau kita ngomong terus kita yang hebat, tapi kenyataannya enggak begitu, percuma," ujar penulis buku Marketing X Series tersebut.
Upaya memperkuat identitas komersial ini juga sejalan dengan langkah perlindungan hukum yang sedang digalakkan di berbagai daerah di Indonesia.
Perlindungan Hukum Merek Lokal di Daerah
Selain strategi komunikasi pemasaran, aspek legalitas hukum menjadi pondasi utama dalam menjaga keunikan sebuah identitas komersial.
Diskusi Kekayaan Intelektual di Jambi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengadakan Diskusi Bersama pada Senin (6/7/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai di Rumah BUMN, Jalan Soekarno Hatta, Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Agenda ini secara khusus membahas implementasi regulasi merek demi melindungi keunikan produk-produk buatan lokal setempat.
Fokus Regulasi UU Nomor 20 Tahun 2016
Diskusi bersama tersebut memfokuskan pembahasannya pada penegakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Regulasi ini menjadi acuan penting bagi para pelaku usaha kecil untuk mematenkan nama komersial mereka agar tidak ditiru pihak lain.
Pengembangan Visual dan Potensi Pasar
Penguatan identitas komersial di Indonesia saat ini mencakup berbagai instrumen pendukung, mulai dari aspek visual hingga target segmentasi pasar wilayah. Banyak pelaku usaha yang mulai memanfaatkan layanan profesional untuk memperkuat visual marketing mereka dalam pameran dagang.
Sebagai contoh, Jigsaw Production tercatat telah menangani lebih dari 500 proyek di Indonesia sebagai kontraktor pameran dan event marketing. Langkah visualisasi yang terstruktur ini dinilai sangat krusial bagi kelompok usaha kecil yang jumlahnya sangat besar di daerah. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi Sidoarjo, saat ini terdapat sekitar 153 ribu pelaku UMKM yang terdaftar dan membutuhkan pengembangan pasar.
Di tempat terpisah, Pemerintah Kota Cilegon juga merilis rencana strategis pada Selasa (30/6/2026) untuk memperkuat identitas kuliner lokal.
Pemerintah setempat fokus melakukan program standarisasi terhadap makanan ringan dari ketan (gipang), olahan daging kambing (rabeg), dan sate unggas (sate bebek) Cibeber. Melalui integrasi antara keunikan karakter, jaminan legalitas hukum, dan visualisasi yang matang, produk lokal diharapkan mampu bersaing di pasar nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow