Pemerintah Gunakan Sistem Desil untuk Salurkan Bansos dan KIP Kuliah

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menerapkan sistem desil sebagai basis utama dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos). Penyaluran program beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) juga mengacu pada sistem pemeringkatan ini, seperti dilansir dari Detikcom.

Hanya masyarakat yang masuk dalam tingkatan desil tertentu yang berhak memperoleh bantuan tersebut. Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan program intervensi pemerintah menjangkau sasaran yang tepat.

Berdasarkan informasi dari laman Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), desil merupakan daftar pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga. Proses klasifikasi ini diukur melalui berbagai variabel sosial ekonomi yang mencakup kondisi individu, lingkungan tempat tinggal, serta kepemilikan aset.

Struktur desil terbagi menjadi 10 tingkatan yang masing-masing mewakili 10 persen dari total populasi keluarga di Indonesia. Kelompok yang menjadi prioritas utama penerima bansos berada pada desil 1 hingga 4, atau mencakup 40 persen keluarga dengan kondisi ekonomi terbawah. Masyarakat dalam kategori ini berhak menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sembako.

Kriteria pembagian ini secara resmi tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 mengenai Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga. Rincian pembagian kelompok tersebut meliputi:

  • Desil 1: Rumah tangga dalam kelompok 10% terendah (sangat miskin)
  • Desil 2: Rumah tangga dalam kelompok 10-20% terendah (miskin)
  • Desil 3: Rumah tangga dalam kelompok 20-30% terendah (hampir miskin)
  • Desil 4: Rumah tangga dalam kelompok 30-40% terendah (rentan miskin)
  • Desil 5-6: Rumah tangga dalam kelompok 40-60% terendah
  • Desil 7-10: Rumah tangga dalam kelompok 30% tertinggi

Indikator Penilaian dan Mekanisme Pengecekan

Dinas Sosial Pemerintah Kota Cirebon memaparkan bahwa penetapan tingkatan desil tidak dilakukan secara acak. Terdapat enam indikator utama yang menjadi dasar penilaian objektif, yaitu pendapatan keluarga, kondisi rumah beserta fasilitas dasar, dan kepemilikan aset.

Faktor lain yang turut dihitung adalah akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan, jumlah tanggungan dalam keluarga, serta keberadaan anggota keluarga yang rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Semua indikator tersebut kemudian diolah secara terpadu melalui sistem DTSEN.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status desil secara mandiri melalui laman resmi DTSEN dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi DTSEN
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Ketikkan huruf kode atau captcha yang muncul pada kotak
  4. Jika kode kurang jelas, klik tombol refresh
  5. Klik tombol "CARI DATA"

Halaman situs akan menampilkan informasi mengenai status desil serta kepastian status penerimaan bansos. Jika terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat melakukan pemutakhiran dengan melapor ke kantor kelurahan atau desa setempat.

Fungsi Penerapan Sistem Desil

Penerapan sistem desil memiliki sejumlah fungsi strategis dalam tata kelola bantuan sosial. Sistem ini memastikan penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran karena memprioritaskan masyarakat yang paling membutuhkan.

Penggunaan basis data terpadu juga meningkatkan transparansi sehingga publik dapat memahami alasan di balik status penerimaan bantuan. Selain itu, sistem yang terintegrasi di DTSEN ini mampu meminimalisasi risiko kesalahan data dan membuat proses pencairan menjadi lebih cepat serta efisien.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed