Kemenag dan LPDP Buka Pendaftaran Riset MoRA the AIR Funds 2026
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan peluang bantuan pendanaan riset. Program yang dinamakan MoRA the AIR Funds tersebut membuka masa pendaftaran sampai 24 Juni 2026. Dikutip dari Detikcom, panduan resmi program menetapkan bahwa pengusul utama harus berasal dari lingkungan perguruan tinggi keagamaan (PTK).
Selain itu, pengusul juga bisa berasal dari fakultas agama Islam (FAI) pada perguruan tinggi umum yang berada di bawah naungan Kemenag. Formasi tim penelitian yang mencakup anggota, asisten, hingga administrator memiliki cakupan asal lembaga yang lebih luas. Mereka dapat melibatkan perwakilan dari PTK, ma'had aly, PTU, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), lembaga riset eksternal, hingga dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Alokasi pagu dana yang disediakan bagi para peneliti bervariasi bergantung pada klaster bidang yang diajukan. Pengusul memiliki kesempatan mengajukan proposal dengan ketentuan batas tertinggi biaya yang telah ditetapkan.
Untuk rumpun sosial humaniora, ekonomi kreatif, pelayanan keagamaan, pendidikan dan bahasa, serta studi agama, batas pengajuan dana maksimal adalah Rp 500 juta per judul. Sementara itu, bidang sains dan teknologi serta kesehatan dan farmasi mendapatkan batas alokasi tertinggi hingga Rp 2 miliar per judul.
Kriteria dan Syarat Pendaftaran
Penyelenggara menetapkan standardisasi kualifikasi yang berbeda bagi posisi pengusul utama berdasarkan tipe institusi asalnya.
Syarat Pengusul PTK dan FAI pada PTU
Dosen atau peneliti yang mendaftar dari jalur PTK maupun FAI pada PTU wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki rekam jejak yang bersih dalam daftar riwayat hidup (DRH). Kualifikasi pendidikan formal minimal adalah lulusan S3.
Jenjang kepangkatan akademis yang dipersyaratkan paling rendah menduduki posisi lektor yang sahih secara administrasi melalui ijazah serta SK jabatan fungsional. Pendaftar juga disyaratkan mempunyai SINTA Score Overall minimal berkisar di angka 100.
Secara regulasi, pengusul hanya diberikan hak mengajukan satu proposal dalam skema program pendanaan riset Indonesia Bangkit Kemenag. Syarat mutlak lainnya adalah tidak sedang terlibat dalam pendanaan berjalan (ongoing) seperti Indonesia Bangkit Kemenag, MoRA the AIR Funds, BOPTN Kemenag, dana riset internal satker, ataupun beasiswa pemerintah lain.
Syarat Pengusul dari Ma'had Aly
Bagi pengusul yang berbasis di ma'had aly, kewarganegaraan Indonesia dan rekam jejak baik dalam DRH tetap menjadi komponen wajib. Standar jenjang pendidikan formal minimal yang ditetapkan adalah lulusan S2 dengan bukti ijazah yang sah.
Persyaratan administrasi tambahan meliputi surat keputusan pengangkatan sebagai dosen beserta surat rekomendasi resmi dari mudir ma'had aly. Karya akademik yang pernah dihasilkan wajib linear dengan takhassus keilmuan institusi dan ditulis menggunakan bahasa Arab.
Sama dengan kategori sebelumnya, peneliti hanya boleh mengirimkan satu berkas proposal. Mereka juga tidak boleh sedang menerima bantuan dana aktif (ongoing) dari skema Indonesia Bangkit Kemenag, MoRA the AIR Funds, BOPTN Kemenag, dana internal unit kerja, atau beasiswa negara lainnya.
Ketentuan Anggota, Asisten, dan Administrator
Personel yang mengisi pos anggota, asisten, maupun administrator dapat direkrut dari lintas sektor seperti PTK, ma'had aly, PTU, BRIN, lembaga riset, ataupun entitas DUDI. Seluruh personel wajib menyertakan DRH yang bersih serta tidak sedang menerima dana aktif dari MoRA the AIR Funds, program riset LPDP, dan beasiswa pemerintah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow