Kemendikdasmen Tetapkan PJJ untuk Penanganan Anak Tidak Sekolah

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan skema Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah strategis percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, saat membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PJJ 2026/2027 pada Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Skema pembelajaran PJJ dinilai mampu memberikan layanan pendidikan yang fleksibel, terbuka, dan adaptif bagi anak-anak yang mengalami kendala aksesibilitas. Program ini dirancang untuk menjangkau peserta didik dengan keterbatasan geografis maupun kondisi khusus lainnya.

"PJJ adalah jembatan emas bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan agar tetap memperoleh pendidikan bermutu. Tempat dan cara belajarnya boleh berbeda, tetapi hak, mutu layanan, dan kesempatan mereka untuk berhasil harus tetap sama," ujar Fajar Riza Ul Haq, Wamendikdasmen.

Penerapan PJJ secara resmi telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Berdasarkan data Kemendikdasmen per Juni 2026, jumlah ATS di Indonesia mencapai 1,16 juta anak pada rentang usia 16 hingga 18 tahun.

Untuk tahun ajaran ini, sebanyak 870 calon murid dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran PJJ. Peserta terdiri dari anak-anak yang sempat putus sekolah, terkendala jarak geografis, memiliki keterbatasan mobilitas, harus bekerja, atau memiliki kondisi khusus.

"Keputusan anak-anak untuk kembali belajar harus kita sambut dengan layanan dan pendampingan terbaik. Keberhasilan PJJ tidak cukup diukur dari jumlah anak yang mendaftar, tetapi dari berapa banyak yang bertahan, lulus, kemudian melanjutkan pendidikan atau bekerja," kata Fajar Riza Ul Haq, Wamendikdasmen.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari pemerintah daerah, termasuk wilayah kepulauan yang memiliki kendala aksesibilitas antarpulau.

"Pendidikan bukan hanya tentang gedung sekolah. Yang terpenting setelah MPLS adalah anak-anak tetap belajar dan memperoleh ilmu serta keterampilan agar dapat melanjutkan kuliah atau bekerja," kata Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menerapkan strategi 5P yaitu pendataan, penjangkauan, penjaringan, pendampingan, dan penuntasan untuk mengembalikan anak-anak ke sistem pendidikan.

"PJJ menunjukkan bahwa negara bukan hanya hadir, tetapi juga menjemput bola. Melalui kerja bersama pemerintah pusat dan daerah, kita ingin menjangkau anak-anak yang selama ini berada di luar layanan pendidikan dan mengembalikan mereka kepada pendidikan, harapan, dan cita-citanya," tambah Fajar Riza Ul Haq, Wamendikdasmen.

Penyelenggaraan PJJ oleh Kemendikdasmen saat ini disokong oleh 132 sekolah yang mencakup 33 sekolah induk dan 99 sekolah mitra di berbagai wilayah.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed