Kemendikdasmen Terapkan Pendidikan Jarak Jauh Atasi Anak Tidak Sekolah

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis data per Juni 2026 yang menunjukkan sebanyak 4 juta anak di Indonesia masuk dalam kategori anak tidak sekolah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq membeberkan bahwa angka anak tidak sekolah tersebut mencakup tiga kriteria utama, yakni Belum Pernah Bersekolah, Drop Out atau dikeluarkan, serta Lulus Tidak Melanjutkan. Untuk merespons masalah ini, pemerintah menunjuk 132 satuan pendidikan sebagai sekolah induk pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh pada 2026.

Pelaksanaan program tersebut saat ini masih berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru guna memperkuat tata kelola PJJ agar lebih adaptif terhadap tantangan pendidikan masa kini.

Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa sistem pembelajaran ini dirancang dengan standar mutlak yang seimbang dibanding kelas reguler.

"Pak Abdul Mu'ti menyampaikan PJJ ini bukan kelas 2 atau bukan tambahan. Tetapi ini menjadi alternatif ketika putra-putri kita mengalami keterbatasan secara ekonomi, geografi, sosial, dan kebutuhan khusus," kata Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menyampaikan bahwa penekanan kualitas menjadi prioritas utama dalam mendorong akses pendidikan tingkat menengah atas tersebut.

"Kami ingin mengatakan kualitas PJJ ini sama setara dengan pendidikan formal pada umumnya. PJJ yang akan kita dorong hari ini adalah PJJ pendidikan formal level SMA," kata Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin menjamin kelulusan peserta PJJ akan diakui sepenuhnya secara legalitas melalui dokumen resmi dari sekolah induk.

"Rapor terintegrasi. Rapor dikeluarkan dari sekolah induk, ijazah dari sekolah induk," kata Tatang Muttaqin, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen.

Pihaknya menambahkan bahwa kepemilikan rapor dan ijazah resmi memberikan hak yang sama bagi lulusan PJJ untuk menempuh pendidikan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.

"Kalau punya rapor selama 3 tahun, mereka juga bisa mengikuti SNBP. Tapi, kalau misalnya tidak melalui SNBP, dia bisa ikut jalur UTBK-SNBT," kata Tatang Muttaqin, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen.

Skema PJJ ini dirancang berbeda dengan SMA Terbuka karena seluruh proses pembelajaran hingga asesmen dilakukan secara penuh melalui platform daring tanpa kunjungan guru. Tatang menyatakan optimismenya bahwa kejelasan jalur akademis dan kerja akan membuka peluang setara bagi seluruh peserta didik.

"Optimis yang penting anak-anak memiliki kesempatan yang sama," kata Tatang Muttaqin, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow