Benarkah Perairan Indonesia Dibagi Menjadi Tiga Bagian dalam Konvensi UNCLOS

Smallest Font
Largest Font

Menentukan batas kedaulatan maritim sering kali memicu konflik tumpang tindih wilayah jika tidak dipahami dengan metodologi yang tepat. Melalui artikel edukasi ini, Anda akan mempelajari bagaimana perairan indonesia dibagi menjadi tiga bagian dalam konvensi Hukum Laut Internasional resmi. Ketetapan ini mengacu pada hasil United Nation Convention of The Sea (UNCLOS) yang disepakati sejak tahun 1982 silam.

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, memiliki fondasi hukum kuat dalam mengelola ruang lautnya berdasarkan konvensi tersebut. Pakar hukum laut Tommy Hendra Purwaka melalui jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (2014) menegaskan struktur pembagian ini. Menurut beliau, wilayah perairan Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Memahami batasan laut teritorial memerlukan ketelitian dalam menentukan titik pangkal geografis kepulauan. Batas laut teritorial merupakan wilayah kedaulatan penuh penuh bagi sebuah negara, termasuk ruang udara dan dasar lautnya.

Langkah-langkah untuk menentukan dan memetakan batas wilayah ini harus mengikuti urutan regulasi internasional secara ketat:

  1. Tetapkan garis pangkal kepulauan yang menghubungkan titik-titik luar pulau terluar Indonesia saat air surut.
  2. Ukur jarak sejauh 12 mil laut secara tegak lurus ditarik dari garis dasar laut atau garis pangkal tersebut ke arah laut lepas.
  3. Petakan koordinat geografis tersebut ke dalam peta maritim resmi untuk mendapat pengakuan internasional di PBB.

Dari pengalaman saya mendampingi pemetaan wilayah, kesalahan umum yang saya lihat adalah ketidakakuratan menentukan garis pangkal akibat perubahan abrasi pantai. Laut teritorial diukur sepanjang 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan, atau jika dikonversi setara dengan 22,224 km dari garis dasar laut.

Di area laut teritorial ini, negara Indonesia memegang hak kedaulatan mutlak secara penuh. Namun, kapal asing dari negara lain tetap memiliki hak lintas damai sesuai dengan aturan navigasi internasional.

Menentukan Batas Zona Ekonomi Eksklusif dan Hak Eksploitasi

Langkah berikutnya setelah memetakan wilayah teritorial adalah mengukur area pemanfaatan ekonomi di laut lepas. Wilayah inilah yang kemudian dikenal luas oleh publik dengan istilah Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE.

Banyak praktis pemula bingung mengenai bedanya laut teritorial dan zee di lapangan. Berbeda dengan laut teritorial yang memberikan kedaulatan mutlak, ZEE hanya memberikan hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam.

Untuk mengukur kawasan ZEE ini, Anda harus menarik batas luar sejauh 200 mil laut. Pengukuran garis ini dihitung secara lurus dari garis pangkal laut wilayah kedaulatan Indonesia.

Secara hukum, Indonesia memegang kendali penuh atas pemanfaatan hayati dan non-hayati di ZEE. Regulasi ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Pasal 2 yang mengatur tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Melalui landasan hukum UU Nomor 5 Tahun 1983 tersebut, penegakan hukum terhadap kapal asing yang mencuri ikan menjadi valid. Segala aktivitas eksplorasi tanpa izin di area 200 mil laut ini dianggap sebagai pelanggaran hukum nasional.

Batas Wilayah Perairan Indonesia | Fahmi Astathi

Mengukur Batas Landas Kontinen untuk Ketahanan Energi

Langkah terakhir dalam memahami tata kelola maritim adalah mengidentifikasi batas landas kontinen sebuah negara. Bagian ini mencakup dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan. Berdasarkan konvensi UNCLOS 1982, landas kontinen diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut. Jika kelanjutan alamiah daratan secara geologis melebihi jarak tersebut, batas luar dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan teknis konvensi.

Kawasan landas kontinen sangat krusial bagi ketahanan energi nasional Indonesia jangka panjang. Di wilayah dasar laut inilah tersimpan potensi minyak bumi, gas alam, serta mineral berharga lainnya. Indonesia memiliki hak eksklusif untuk memasang instalasi pipa, kabel bawah laut, dan melakukan pengeboran di landas kontinen. Negara lain tidak boleh melakukan aktivitas serupa tanpa persetujuan resmi dari pemerintah Indonesia.

Statistik dan Ringkasan Batas Wilayah Perairan Indonesia

Untuk memudahkan analisis komparasi visual, tata kelola ruang maritim Indonesia dapat dirangkum berdasarkan data faktual terkini. Data ini menunjukkan betapa masifnya potensi laut yang harus dijaga kedaulatannya.

Berikut adalah rincian data resmi mengenai ruang geografis dan pembagian wilayah maritim Indonesia:

Perbandingan Batas Wilayah Perairan dan Geografis Indonesia
Parameter GeografisNilai UkuranSatuan Ukur
Luas daratan Indonesia5.445.675km²
Luas laut Indonesia3.544.744km²
Wilayah teritorial total8juta km²
Panjang garis pantai81.000km
Lebar Laut Teritorial12mil laut
Lebar Zona Ekonomi Eksklusif200mil laut
Lebar Landas Kontinen (minimal)200mil laut

Berdasarkan data dkp.jatimprov.go.id, luas laut Indonesia mencapai sekitar dua pertiga dari luas daratannya. Jelas sekali bahwa pengelolaan wilayah maritim memegang peran penting bagi stabilitas ekonomi nasional.

Tantangan terbesar saat ini adalah mengawasi garis pantai yang mencapai panjang 81.000 km tersebut dari ancaman pelanggaran wilayah. Terlebih lagi, jumlah penduduk yang tinggal di kawasan pesisir Indonesia mencapai lebih dari 40 juta orang yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan.

Pentingnya Mengatasi Batas Laut Indonesia dengan Negara Tetangga

Melakukan klaim sepihak tanpa koordinasi bilateral sering kali memicu konflik perbatasan antaranegara yang berkepanjangan. Oleh karena itu, langkah penyelesaian batas laut indonesia dengan negara tetangga wajib mengedepankan jalur diplomasi hukum internasional.

Dalam kasus yang sering saya temui di kawasan Selat Malaka atau Laut Natuna, tumpang tindih klaim terjadi karena perbedaan metode penarikan garis pangkal. Indonesia secara konsisten menggunakan prinsip negara kepulauan yang diakui oleh UNCLOS 1982. Penyelesaian batas maritim ini dilakukan melalui perundingan bilateral yang intensif untuk menyepakati garis tengah (median line).

Jika kesepakatan tercapai, traktat batas laut baru akan diratifikasi oleh kedua negara demi menjamin kepastian hukum di perbatasan. Langkah diplomasi ini tidak hanya mengamankan kedaulatan, tetapi juga memberikan kepastian bagi nelayan lokal saat melaut. Pemahaman komprehensif mengenai pembagian wilayah laut ini menjadi kunci utama pertahanan maritim Indonesia di era modern.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed