Unhan Terbitkan Surat Edaran Izinkan Kadet Muslimah Gunakan Hijab

Smallest Font
Largest Font

Universitas Pertahanan (Unhan) resmi mengizinkan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri untuk menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/201 VIII/2026 tertanggal Senin, 24 Agustus 2026 yang ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, dilansir dari Detikcom.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025, serta Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kemhan. Aturan ini mewajibkan kadet mengenakan hijab warna hitam yang rapi pada seragam dinas, tanpa mengganggu keamanan dan operasional pendidikan, sembari menunggu desain resmi dari Unhan RI.

Pengeluaran surat edaran ini bertujuan menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Manajemen kampus menegaskan bahwa pembinaan mental dan pelaksanaan ibadah merupakan hak seluruh kadet selama menjalani masa pendidikan.

"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," tulis keterangan dalam SE tersebut.

Pihak kampus menindaklanjuti aturan tersebut agar dapat diterapkan pada seluruh kegiatan operasional kadet putri muslimah.

"Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI."

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan penerbitan edaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," kata Rico saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Agustus 2026.

Sebelumnya, Kemhan menyelaraskan aturan teknis terkait pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang yang sempat memperhatikan aspek keleluasaan gerak dan keselamatan. Kemhan menegaskan tidak ada pasal dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 yang secara spesifik melarang penggunaan hijab.

Isu terkait penggunaan hijab bagi kadet ini sempat menuai perhatian publik di media sosial dan mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," ujar Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma'rifah pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Siti Ma'rifah mengingatkan bahwa kemerdekaan menjalankan ajaran agama dijamin oleh konstitusi bagi setiap warga negara.

"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," ucap Ma'rifah.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed