Dinas Pendidikan Banten Buka Jalur Domisili Wilayah SPMB SMA 2026

Smallest Font
Largest Font

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten untuk jenjang SMA masih terus berjalan. Seperti dikutip dari Detikcom, terdapat enam jalur pendaftaran yang dapat dimanfaatkan oleh para calon peserta didik baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Proses seleksi sendiri diawali lewat jalur Domisili Lingkungan Sekolah yang resmi ditutup pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kini, sistem sedang melakukan tahapan seleksi dan hasilnya segera diumumkan pada Sabtu, 13 Juni 2026. Masyarakat tidak perlu cemas meskipun jalur pertama tersebut sudah selesai. Pihak panitia segera meluncurkan jalur Domisili Wilayah untuk jenjang SMA yang dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 18 Juni 2026.

Jalur Domisili Wilayah ini diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di sekitar area kecamatan atau kabupaten dan kota terdekat dari sekolah pilihan. Ketetapan mengenai daftar wilayah tersebut ditentukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

Para pendaftar wajib mencermati sejumlah persyaratan sebelum mengajukan diri. Ketentuan ini terbagi menjadi persyaratan umum serta persyaratan khusus bagi calon murid.

Persyaratan Umum

Calon siswa harus memenuhi kelayakan berkas dasar. Kelulusan jenjang SMP atau sederajat wajib dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Usia pendaftar tidak boleh melewati 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Hal tersebut dibuktikan menggunakan akta kelahiran resmi atau dokumen keterangan lahir dari pihak berwenang.

Bagi calon murid lulusan luar negeri, diwajibkan menyertakan surat rekomendasi izin belajar. Dokumen tersebut diterbitkan oleh direktur jenderal yang mengurusi bidang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendaftar juga diminta mengunggah foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.

Proses registrasi juga mewajibkan unggahan foto selfie di depan tempat tinggal sesuai domisili dengan mengaktifkan sistem geotagging. Selain itu, calon peserta didik wajib melakukan tagging lokasi koordinat rumah domisili pada peta digital. Proses ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang telah menuntaskan pendaftaran pra SPMB.

Panitia memberikan pengecualian khusus untuk anak penyandang disabilitas. Kelompok ini dibebaskan dari aturan batasan umur serta syarat dokumen kelulusan atau ijazah.

Persyaratan Khusus

Pihak sekolah mensyaratkan nilai rapor dari 5 semester terakhir. Pendaftar juga harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) dengan tanggal penerbitan paling lambat 30 Juni 2025. Identitas orang tua atau calon siswa di KK wajib selaras dengan dokumen rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK terdahulu.

Perubahan KK akibat perbedaan nama masih ditoleransi jika orang tua atau wali telah meninggal dunia atau bercerai. Kondisi orang tua yang meninggal dunia atau bercerai tersebut harus diperkuat dengan akta kematian atau akta cerai sah. Jika calon siswa tidak mempunyai KK akibat situasi darurat seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dokumen itu boleh diganti Surat Keterangan Domisili.

Surat Keterangan Domisili dikeluarkan oleh otoritas setempat sesuai alamat tinggal. Surat ini harus menerangkan bahwa calon siswa telah menetap minimal satu tahun sejak tanggal terbit serta mencantumkan jenis bencana yang menimpa.

Apabila terdapat perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari setahun dan bukan karena pindah rumah, KK tersebut tetap sah dipakai sebagai basis seleksi. Perubahan data non-perpindahan mencakup penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota akibat wafat atau pindah, serta dokumen baru karena hilang atau rusak. Bila dokumen KK lama mengalami pembaruan data, maka lembaran KK lama wajib disertakan. Alternatif lainnya adalah membawa surat keterangan kehilangan resmi dari Kepolisian RI.

Orang tua atau wali murid juga wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Surat tersebut berisi pernyataan kesiapan untuk diproses secara hukum jika data yang dikirimkan terbukti tidak valid.

Sistem Seleksi dan Jadwal Pelaksanaan

Apabila jumlah pendaftar yang lolos verifikasi melebihi kapasitas daya tampung jalur domisili wilayah, sistem otomatis menetapkan urutan prioritas. Pemeringkatan pertama dihitung berdasarkan bobot nilai rata-rata nilai rapor selama 5 semester. Jika ditemukan kesamaan nilai pada batas bawah kuota, penentuan kelulusan bakal bergeser pada indikator jarak geografis paling dekat menuju SMA tujuan.

Apabila variabel jarak antar-calon siswa masih identik, maka prioritas diberikan kepada pendaftar dengan usia yang lebih tua. Langkah seleksi paling akhir akan diterapkan jika parameter umur pendaftar masih sama nilainya. Sistem akan meloloskan calon peserta didik yang melakukan registrasi atau pendaftaran lebih awal.

Agenda penting untuk jalur ini berlangsung singkat. Masa pendaftaran dibuka pada 17-18 Juni 2026, dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan pada 19 Juni 2026, dan diakhiri proses daftar ulang pada 20 Juni 2026.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow