BKN Tetapkan Passing Grade dan Kebijakan Biaya SKD Sekolah Kedinasan 2026
Seleksi sekolah kedinasan dimulai dengan seleksi administrasi yang harus dilalui peserta sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan metode computer-assisted test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nilai ambang batas atau passing grade SKD diatur dalam KepmenPANRB No 406 Tahun 2026 dan berlaku untuk seluruh sekolah kedinasan, termasuk Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Politeknik Statistika STIS. Peserta harus melewati passing grade dan masuk peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia.
Passing grade diberlakukan pada tiga tes utama, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada jalur afirmasi kewilayahan, peserta tidak dikenakan passing grade pada TWK, tetapi harus memenuhi nilai kumulatif SKD minimal 281 dengan TIU minimal 55.
Jumlah dan Bobot Soal SKD
Peserta akan mengerjakan total 110 soal yang terbagi dalam 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Penilaian pada TIU dan TWK menggunakan nilai benar 5 dan salah 0, sedangkan TKP diberikan skor antara 1 sampai 5 untuk jawaban yang dijawab, dan 0 untuk jawaban tidak dijawab.
Nilai maksimal SKD mencapai 550 jika peserta menjawab seluruh soal TIU dan TWK dengan benar serta memperoleh bobot tertinggi pada TKP.
Kebijakan Biaya SKD dan SKB Rp 0
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024, setiap peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan dikenakan biaya pelaksanaan SKD sebesar Rp 100.000. Namun, biaya ini dapat dihapuskan sesuai Peraturan BKN No 3 Tahun 2026 bagi peserta kurang mampu yang berasal dari daerah tertinggal atau kurang mampu di luar daerah tertinggal.
Kriteria penghapusan biaya mencakup peserta dari daerah tertinggal yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta peserta dari daerah non-tertinggal dengan kuota 2% dari jumlah formasi yang tersedia yang juga berasal dari keluarga tidak mampu. Pengajuan dilakukan saat pendaftaran dengan mencentang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp 0.
Sistem akan memvalidasi data peserta berdasarkan KTP dan data Kementerian Sosial terkait kondisi ekonomi keluarga. Jika kuota melebihi batas, pemeringkatan akan dilakukan berdasarkan desil terkecil, nilai rata-rata rapor, dan usia tertinggi.
Peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi di akun SSCASN dan tidak perlu melakukan pembayaran PNBP kepada BKN untuk seleksi dengan metode CAT BKN.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow