Selandia Baru Rancang RUU Larangan Media Sosial Anak

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Selandia Baru akan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun pada Senin (24/8/2026). Regulasi ini mewajibkan setiap platform melakukan verifikasi usia pengguna demi mencegah dampak buruk teknologi digital, dilansir dari Detikcom.

Langkah tegas tersebut diambil karena tingginya risiko paparan konten berbahaya serta ancaman kecanduan di kalangan anak-anak. Pemerintah juga menyiapkan sanksi finansial berat berupa denda hingga 10 persen dari pendapatan global platform yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat membiarkan dampak negatif media sosial merusak masa depan anak-anak.

"Kami tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang menimpa generasi anak-anak Selandia Baru," ujar Luxon.

Luxon menjelaskan bahwa platform digital telah menciptakan berbagai persoalan serius yang mengganggu perkembangan mental dan akademis anak-anak.

"Media sosial memaparkan mereka pada konten berbahaya, teknologi yang memicu kecanduan, serta tekanan yang tidak mampu mereka hadapi, dan hal ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, serta pendidikan mereka," tuturnya.

Meski RUU ini diusung oleh partai pengusung pemerintah, kelanjutan regulasi ini masih menghadapi tantangan politik di parlemen. Partai New Zealand First yang merupakan mitra koalisi pemerintah telah menyatakan penolakan resmi terhadap rancangan aturan tersebut.

Pemimpin New Zealand First sekaligus Menteri Luar Negeri, Winston Peters, menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi dampak jangka panjang dari regulasi itu.

"Kami merasa prihatin dengan usulan undang-undang ini serta arah dan risiko masalah berkepanjangan yang tak terelakkan akan ditimbulkan oleh undang-undang semacam ini bagi negara kita," kata Peters melalui platform X.

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak sebelumnya telah diterapkan oleh Australia untuk platform Instagram dan Facebook pada anak di bawah 16 tahun. Langkah serupa juga diberlakukan di sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, dan Prancis, serta negara kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia dan Malaysia.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow