Drama Korea Teach You A Lesson Viral dan Rajai Netflix Global

Smallest Font
Largest Font

Drama Korea (drakor) Teach You A Lesson tengah menjadi tontonan teratas di Netflix secara global. Serial ini viral karena menceritakan sebuah badan di bawah kementerian pendidikan yang menghukum tegas pelaku perundungan, kekerasan di sekolah, dan memperjuangkan nasib guru. Seperti dikutip dari Detikcom, badan yang dimaksud yakni Biro Perlindungan Hak Pendidikan (BPHP).

Lembaga ini dibentuk dalam cerita tersebut karena guru tidak lagi dihormati oleh murid. Banyak sekolah dikisahkan memiliki siswa dengan berbagai kasus, mulai dari kekerasan, narkotika, hingga perundungan terhadap guru. Untuk mengatasi masalah sosial tersebut, Majelis Nasional dan Menteri Pendidikan mengesahkan Amandemen Undang-Undang tentang Perlindungan Hak Guru.

BPHP kemudian dibentuk untuk menegakkan hukum dan membela korban yang selama ini merasakan ketidakadilan. Drama Teach You A Lesson sendiri memiliki 10 episode dengan kasus yang berbeda-beda setiap episodenya.

Kasus pertama menyoroti siswa pelaku bullying yang semena-mena di sekolah, bahkan kepada gurunya. Pihak sekolah dan guru seperti membiarkan siswa tersebut karena dia merupakan anak dari politikus yang sedang berkuasa. Sebelum BPHP datang, siswa tersebut memperlakukan teman di kelas seperti pesuruh dan guru harus membiarkan tingkah lakunya. Dua episode selanjutnya menampilkan kisah geng sekolah yang melakukan kekerasan serta influencer siswi yang memfintah gurunya.

Sang influencer berlaku seenaknya sendiri karena memiliki pengikut yang sangat banyak di media sosial. Ketika ditegur oleh gurunya karena bermain HP di kelas, ia justru merekam dan mengedit video seolah-olah dia adalah korban kemarahan gurunya. Episode berikutnya menceritakan dampak buruk dari judi online dan pinjaman online. Siswa yang kecanduan sampai harus merugikan keluarganya hingga miliaran rupiah, bahkan sang ayah didatangi penagih utang di kantornya.

Puncaknya, BPHP menyelidiki kasus murid yang membunuh gurunya. Setelah 2-3 tahun dipenjara, sang murid justru bebas karena masih di bawah umur dan berkelakuan baik. Setelah ditelusuri lagi kasusnya, BPHP mengungkap bahwa murid tersebut membunuh gurunya karena ia ketahuan mengedarkan narkoba di sekolah.

Kasus-kasus tersebut akhirnya ditutup dengan hukuman yang membuat pelaku jera. Secara keseluruhan, drama Teach You A Lesson menggambarkan betapa tidak berdayanya siswa dan guru yang kerap menjadi korban. Kasus sering kali hanya berakhir dengan kekeluargaan melalui mediasi atau sidang komite sekolah.

Padahal, apa yang dialami korban menimbulkan rasa takut, cemas, stres, hingga depresi, bahkan memicu tindakan bunuh diri. Terdapat beberapa kutipan dari drama ini yang banyak viral di media sosial.

"Dunia akan hancur kalau orang dewasa takut kepada anak-anak." "Mintalah pertolongan. Pertolongan akan datang jika kau meminta tolong."

"Jika kau tak bicara, tak ada yang tahu ketidakadilan ini. Jika kau cuma meringkuk (diam), mereka tak akan tahu apa kesalahan mereka."

Di Indonesia, hak pendidikan telah dijamin oleh Undang-Undang. Pengawasannya dilakukan oleh beberapa lembaga nasional, kementerian, serta komisi independen sesuai dengan fungsi Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan anak.

Beberapa di antaranya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurut KPAI, kasus bullying di lingkungan sekolah ditangani oleh Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Sementara untuk tingkat perguruan tinggi, penanganan dilakukan oleh satgas PPKS atau PPKPT.

Kementerian pendidikan di Indonesia juga memiliki program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini diluncurkan pada era Nadiem Makarim dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023. Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Aturan ini membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi, mencakup kekerasaan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban. Namun, aturan tersebut kemudian dicabut. Kebijakan itu digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

Aturan terkait tertuang lebih lanjut dalam Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) No 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan BSAN. Kepmendikdasmen tersebut di antaranya turut memuat respons dan langkah penanganan pelanggaran, termasuk memaki guru dan tidak menghormati guru. Di samping itu, diatur juga penanganan terkait kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, fitnah, perjudian, pemerasan, dan penipuan.

Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta Kepmendikdasmen Pedoman Penyelenggaraan BSAN terbit setelah Kemendikbudristek pecah menjadi tiga kementerian baru.

Lembaga pecahan tersebut meliputi Kemendikdasmen; Kementerian Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek); dan Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud). Sementara itu, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi masih diatur dalam Permendikbudistek No 55 Tahun 2024.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow