Keadilan yang Mandul Mengapa Hukum dan Ekonomi Justru Menyulut Pelanggaran HAM
Lemahnya sistem penegakan hukum dan ketimpangan sosial yang makin melebar menjadi bukti nyata bahwa faktor eksternal pelanggaran HAM memegang kendali besar dalam merusak tatanan hak dasar kita saat ini. Saya melihat banyak orang terjebak dalam pandangan kuno yang hanya menyalahkan moralitas individu pelaku.
Padahal, lingkungan sekitar, struktur politik, hingga urusan isi dompet memiliki andil yang jauh lebih merusak. Seseorang tidak serta-merta menjadi pelanggar hak asasi tanpa adanya stimulus atau pembiaran dari sistem di luar dirinya.
Mari kita bedah secara objektif berdasarkan kondisi riil yang ada di sekitar kita. Ketika aturan hukum kehilangan taringnya dan jurang ekonomi makin menganga, pelanggaran hak asasi manusia bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Sebelum melangkah lebih jauh pada faktor lingkungan, kita perlu menyamakan persepsi mengenai apa itu pelanggaran HAM menurut UU yang berlaku di negeri ini. Merujuk pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM didefinisikan secara gamblang sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, yang secara sengaja, tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang.
Dari payung hukum tersebut, saya menilai aspek kelalaian dan tindakan aparat negara menjadi sorotan yang sangat krusial. Pelanggaran hak dasar bukan cuma soal aksi kriminalitas biasa, melainkan tindakan merampas atau menghancurkan hak-hak dasar manusia seperti hak untuk hidup dan hak atas kebebasan.
Pakar pendidikan kewarganegaraan, Muhammad Ridha, dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) mempertegas kondisi ini. Beliau menyatakan bahwa penyebab pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor eksternal atau faktor di luar diri individu, yang mencakup kondisi dan situasi di luar diri manusia, yang turut mendukung terjadinya pelanggaran hak asasi seseorang.
Faktor eksternal adalah ruang pembusukan moral yang dipicu oleh rusaknya sistem di luar kendali personal individu.
Dalam perkembangannya, Dian Wahyuni dkk. melalui buku Memahami Macam-macam Upaya Penegakan HAM (2023) secara spesifik memetakan masalah ini ke dalam empat faktor eksternal utama penyebab pelanggaran HAM yang saling berkelindan.
Empat Pilar Eksternal Pemicu Pelanggaran Hak Asasi
Mengapa terjadi pelanggaran hak asasi manusia secara masif di berbagai sektor? Jawabannya terletak pada kegagalan kontrol struktural yang membiarkan penyimpangan tumbuh subur tanpa sanksi yang menjerakan.
1. Penyalahgunaan Kekuasaan di Berbagai Lini
Kekuasaan tanpa pengawasan yang ketat adalah tiket gratis menuju penindasan. Tijan & F.A Sugimin dalam buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI (2019: 22) secara tegas menyatakan penyalahgunaan kekuasaan sebagai salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di level atas pemerintahan melalui tindakan korupsi yang merenggut hak ekonomi masyarakat luas. Saya juga melihat polanya di lingkungan kerja sehari-hari, seperti kasus tidak dibayarnya uang lembur hak buruh atau tindakan kekerasan serta bullying terhadap pekerja baru.
2. Struktur Politik dan Sosial yang Timpang
Ketika tata kelola pemerintahan buruk, struktur politik dan sosial akan mengalami disfungsi yang hebat. Kesenjangan politik dan sosial yang lebar mengakibatkan buruknya tata kelola dan kompleksitas sosial yang tinggi di masyarakat.
Kelompok yang memiliki akses politik kuat dengan mudah menindas kelompok marginal yang tidak punya suara. Kondisi ini memicu gesekan horizontal dan vertikal yang berujung pada pelanggaran hak-hak sipil dasar.
3. Sistem Hukum yang Kehilangan Taring
Bagaimana lemahnya sistem hukum sebabkan pelanggaran HAM di era modern? Jawabannya adalah absennya efek jera akibat aparat yang tebang pilih atau aturan yang tumpul.
Ketika pelaku tidak dihalangi secara keras oleh pemerintah melalui aturan, dan tidak ada ketegasan pemerintah dalam mengeksekusi sanksi, maka hukum otomatis melegitimasi kejahatan tersebut secara tidak langsung. Para pelanggar merasa aman karena mereka tahu hukum bisa dinegosiasikan.
4. Ketimpangan Ekonomi yang Menjerat
Saya harus menekankan bahwa urusan perut sering kali menjadi akar dari hilangnya rasa kemanusiaan. Dampak kesenjangan ekonomi terhadap pelanggaran HAM terlihat sangat nyata ketika seseorang atau sekelompok orang berada dalam kondisi terdesak secara finansial.
Kondisi ekonomi seringkali menggiring seseorang melakukan pelanggaran HAM karena pelaku merasa kekurangan ekonomi secara ekstrem. Demi bertahan hidup atau memenuhi gengsi di tengah jurang pemisah kaya-miskin yang tajam, hak hidup dan hak milik orang lain akhirnya dikorbankan tanpa pikir panjang.
Analisis Komparatif Dampak Faktor Eksternal
Untuk melihat bagaimana faktor-faktor luar diri ini bekerja memicu pelanggaran hak dasar di lapangan, saya menyusun pemetaan dampak berdasarkan referensi data yang ada agar kita bisa melihat polanya secara lebih sistematis.
| Faktor Eksternal | Manifestasi Kasus | Dampak Langsung pada Korban |
|---|---|---|
| Penyalahgunaan Kekuasaan | Korupsi dana sosial, eksploitasi pekerja baru | Hilangnya hak kesejahteraan dan keselamatan kerja |
| Struktur Politik & Sosial | Diskriminasi kebijakan, dominasi oligarki | Tersisihnya hak berpendapat dan keadilan sosial |
| Lemahnya Sistem Hukum | Absennya sanksi tegas, aturan hukum tumpul | Ancaman berulang terhadap hak hidup dan kebebasan |
| Ketimpangan Ekonomi | Kriminalitas akibat kemiskinan struktural | Perampasan hak milik dan kenyamanan hidup |
Kekurangan Nyata dalam Tata Kelola Penegakan Hak Asasi
Meskipun kita memiliki instrumen hukum formal seperti UU No. 39 Tahun 1999, implementasinya di lapangan menurut saya masih menyisakan rapor merah yang cukup mengkhawatirkan. Kelemahan terbesar terletak pada inkonsistensi penegakan aturan dan lambatnya respons birokrasi terhadap laporan pelanggaran di tingkat bawah, seperti kasus eksploitasi di lingkungan kerja.
- Aturan hukum yang ada sering kali hanya tajam di atas kertas namun tumpul saat berhadapan dengan tembok kekuasaan.
- Pemerintah masih kurang tegas dalam melakukan mitigasi terhadap ketimpangan ekonomi yang menjadi sumbu pendek aksi kriminalitas.
- Kurangnya perlindungan sistemis bagi pekerja baru atau kelompok minoritas yang rentan menjadi korban bullying dan intimidasi struktural.
Ketimpangan ekonomi dan sistem hukum yang rapuh terbukti menjadi mesin utama yang terus memproduksi pelanggaran hak asasi di masyarakat kita. Selama pemerintah tidak menunjukkan ketegasan nyata dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan gagal memangkas jurang kesenjangan sosial, maka jargon perlindungan hak asasi manusia hanya akan menjadi pemanis retorika belaka tanpa pernah menyentuh akar rumput yang membutuhkan keadilan hakiki.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow