AS Pangkas Masa Berlaku Visa Pelajar dan Jurnalis Asing
Pemerintah Amerika Serikat memperketat aturan izin tinggal bagi warga negara asing. Kebijakan baru ini menyasar pemegang visa pelajar dan jurnalis asing yang akan berlaku mulai September 2026. Langkah pengetatan tersebut dilansir dari Detikcom melalui pemberitahuan resmi Pemerintah AS pada Kamis (16/7/2026).
Negeri Paman Sam bakal membatasi durasi masa berlaku visa untuk kedua kategori tersebut. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menetapkan batas maksimal tinggal bagi pemegang visa pelajar dan pertukaran pelajar selama empat tahun. Aturan ini memotong kelonggaran yang ada sebelumnya.
Sementara itu, durasi tinggal untuk jurnalis asing dibatasi paling lama 240 hari. Khusus bagi awak media yang berkewarganegaraan China, batasan masa tinggal di AS diperketat menjadi hanya 90 hari.
Regulasi anyar ini menyasar visa F bagi mahasiswa internasional, visa J untuk peserta pertukaran pelajar, dan visa I untuk awak media. Kebijakan dijadwalkan berjalan 60 hari pascapemberitahuan pada Jumat (17/7/2026). Kendati demikian, sistem baru ini masih memberikan celah bagi pemegang visa F, J, dan I. Mereka tetap diperbolehkan mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal setelah periode awal tersebut habis.
Pihak DHS menegaskan bahwa pemberian izin tinggal tanpa batas waktu sudah tidak relevan. Langkah pembatasan ini dinilai krusial demi menjaga keamanan nasional serta keselamatan publik di Amerika Serikat. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin menyatakan kebijakan itu diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan sistem imigrasi.
"Selama beberapa dekade, mahasiswa asing diizinkan tinggal di Amerika Serikat tanpa batas waktu. Kondisi ini membuat ribuan orang menyalahgunakan sistem imigrasi dengan terus mendaftar ke berbagai program studi hanya untuk menghindari kewajiban meninggalkan AS," ujar Mullin. Selain memangkas durasi tinggal, aturan baru ini memperketat mekanisme perpindahan program studi dan transfer antarkampus.
Sebelumnya, perguruan tinggi di AS memiliki kewenangan luas untuk memperpanjang status mahasiswa internasional. Kebijakan yang mulai berlaku pada bulan September ini, menurut penjelasan DHS, bertujuan memerangi penyalahgunaan visa yang marak terjadi sekaligus memperkuat keamanan nasional lewat skema pemeriksaan rutin.
Sebelum regulasi ini lahir, mahasiswa asing pemilik visa F-1 dan peserta pertukaran visa J-1 bersandar pada skema duration of status. Sistem lama membolehkan mereka menetap selama pendidikan berlangsung hingga selesai.
Pembatasan empat tahun ini memicu tantangan baru bagi jenjang pascasarjana. Berbeda dengan program sarjana yang tuntas dalam empat tahun, program S3 umumnya membutuhkan waktu studi yang jauh lebih panjang. Mayoritas mahasiswa internasional di AS mengambil jenjang pascasarjana, khususnya di bidang sains, teknologi, teknik, dan riset.
Durasi kelulusan mereka sangat bergantung pada proses penelitian dan publikasi ilmiah. Faktor keterbatasan dana riset serta urusan personal juga kerap memperlama masa studi mahasiswa. Kini, regulasi baru turut memotong masa tenggang pascakelulusan dari 60 hari menjadi hanya 30 hari untuk meninggalkan AS.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow