MRPTNI Evaluasi Seleksi Mandiri PTN Pasca Kasus Unsoed
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) melakukan evaluasi terhadap jalur seleksi mandiri pascadugaan pemerasan dan gratifikasi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Minggu, 23 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kasus hukum yang melibat kampus di Purwokerto tersebut memicu desakan dari sejumlah pihak untuk menghapus penerimaan jalur mandiri. Namun, MRPTNI menilai mekanisme tersebut tetap dibutuhkan guna menjaga kuota afirmatif sesuai kondisi demografis wilayah.
Ketua MRPTNI Eduart Wolok menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan kesalahan oknum pimpinan dan bukan kegagalan sistemik seluruh PTN.
"Jalur mandiri itu kita butuhkan termasuk untuk bagaimana menyesuaikan dengan kondisi geografis demografis dari wilayah masing-masing PTN agar supaya bisa melakukan proses penerimaan yang afirmatif. Dan itu kan ada dampaknya gitu ya," kata Eduart, Ketua MRPTNI.
Sistem penetapan hasil seleksi sebenarnya telah diupayakan transparan melalui rapat pleno organisasi.
"Kalau memang mau dihilangkan, berarti ada konsekuensi yang memang harus kita terima dan kita jalani bersama," kata Eduart, Ketua MRPTNI.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna membenahi celah tata kelola penerimaan mahasiswa.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Menteri, kita akan melakukan evaluasi ya terkait dengan kasus ini. Karena jangan sampai kasus di satu PTN lantas seolah-olah sistem seluruh seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh PTN bermasalah," kata Eduart, Ketua MRPTNI.
Sementara itu, legislatif mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem penerimaan tanpa merugikan mahasiswa baru.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian meminta pembenahan difokuskan pada perbaikan sistem dan penindakan oknum pelakunya.
"Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," kata Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Pemeriksaan mendalam dinilai perlu dilakukan untuk memilah mahasiswa yang murni menjadi korban pemerasan dari mereka yang sengaja berbuat curang.
"Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi," kata Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Verifikasi akademik akan menentukan tindakan disipliner bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahi aturan seleksi.
"Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan," kata Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow