CBT SPMB Madrasah DKI 2026 Gelar Tes Akhir Juli, Simak Aturan dan Sanksinya

Smallest Font
Largest Font

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Madrasah DKI 2026 Jalur Reguler untuk jenjang MTsN dan MAN memasuki tahapan penting. Ujian Computer-Based Test (CBT) dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juli mendatang. Calon siswa baru diwajibkan memahami seluruh regulasi agar tidak mengalami kegagalan dalam proses seleksi ini.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta No 5306/Kw.09.2/1/HM.01.1/06/20 tanggal 15 Juni 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Kementerian Agama DKI Jakarta menerapkan tata tertib ketat yang mengatur larangan serta sanksi bagi para peserta ujian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada pemberian sanksi peringatan hingga diskualifikasi dari CBT.

Terdapat sejumlah tindakan yang dilarang keras dilakukan oleh para peserta selama ujian berlangsung. Peserta dilarang mengikuti tes CBT di luar lokasi yang telah ditetapkan panitia serta dilarang menggunakan dua perangkat secara bersamaan.

Peserta juga tidak diperbolehkan keluar dari ruang ujian tanpa izin pengawas atau melakukan kerja sama dalam menyelesaikan soal. Larangan lain meliputi pengerjaan soal di luar sesi atau jam yang ditentukan, serta menyalin, memfoto, dan menyebarluaskan naskah ujian. Selama ujian berjalan, peserta tidak diizinkan makan, minum, atau membuat kegaduhan di dalam ruangan. Tindakan menyuruh orang lain atau menjoki pengerjaan ujian juga menjadi pelanggaran berat yang dilarang.

Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi

Setiap peserta wajib mengenakan seragam dari sekolah asal mereka dan menjaga perilaku sopan selama mengikuti rangkaian tes. Barang bawaan yang diizinkan dibawa ke meja ujian juga dibatasi demi menjaga integritas seleksi.

Peserta hanya diperbolehkan membawa bukti cetak pendaftaran, perangkat ujian, alat tulis berupa pensil atau bolpoin, serta kertas kosong. Barang-barang lainnya harus ditempatkan di lokasi penitipan yang telah disediakan di tempat ujian.

Sebelum ujian dimulai, peserta diharuskan mengisi dan menandatangani daftar hadir yang disediakan. Setelah menyelesaikan seluruh soal, peserta wajib melakukan log out dari sistem dan segera meninggalkan ruang ujian dengan tertib.

Ketentuan Sanksi Pelanggaran

Panitia memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar aturan untuk menjamin keadilan seleksi. Peserta yang tidak membawa bukti cetak pendaftaran tidak akan diizinkan mengikuti ujian CBT. Sistem seleksi ini tidak menyediakan ujian susulan bagi peserta yang absen. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan akan langsung dinyatakan gugur dari proses penerimaan.

Bagi pelanggar tata tertib, pengawas akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peserta menerima hingga tiga kali peringatan namun tetap melanggar, pengawas akan mencatatnya dalam berita acara dan mengusulkan pembatalan kelulusan ujian. Seluruh tindakan kecurangan maupun pelanggaran tata tertib akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagai langkah persiapan, calon murid diwajibkan mengikuti agenda uji coba tes yang dilaksanakan pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow