Aturan SPMB PAUD 2026 Batasi Usia Murid Kelompok A dan B

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mulai berjalan di berbagai wilayah hingga Juli 2026. Berbeda dengan tingkat pendidikan lain, registrasi PAUD dilakukan secara mandiri oleh tiap satuan pendidikan secara daring maupun luring.

Dikutip dari Detikcom, mekanisme pelaksanaan penerimaan ini tetap berpegang pada regulasi pusat. Aturan SPMB PAUD mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang menjadi dasar pemerintah daerah membuat petunjuk teknis.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, calon murid Taman Kanak-Kanak (TK) atau PAUD wajib memenuhi kriteria umur yang telah ditentukan. Anak didik kelompok A harus berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.

Sementara itu, ketentuan untuk kelompok B menetapkan usia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun. Anak yang telah menginjak usia 5 tahun 6 bulan atau 6 tahun diperbolehkan langsung mendaftar ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Syarat masuk SD pada usia tersebut dapat dilakukan jika calon peserta didik memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.

Gogot Suharwoto menyatakan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kelonggaran bagi anak berumur minimal 6 tahun, bahkan 5 tahun 6 bulan, untuk melamar ke SD. Namun, prioritas daya tampung tetap diberikan kepada anak berusia 7 tahun atau lebih.

Kriteria kecerdasan, bakat khusus, dan kesiapan mental anak harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di sekolah yang dituju. Kebijakan fleksibilitas ini diterapkan demi memberikan pelayanan pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif.

"Ada anak yang secara usia belum 7 tahun, tetapi berdasarkan asesmen profesional memang telah menunjukkan kesiapan untuk mengikuti pendidikan dasar," tutur Gogot Suharwoto.

Dokumen SPMB PAUD 2026

Orang tua perlu mempersiapkan sejumlah berkas penting untuk keperluan administrasi pendaftaran. Dokumen utama yang wajib dibawa meliputi akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari instansi berwenang, serta Kartu Keluarga.

Kepastian mengenai rincian berkas tambahan dan jadwal lengkap pendaftaran dapat dipantau langsung melalui media sosial atau sekretariat PAUD yang dituju.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow