Kementerian Pendidikan Batasi Siswa yang Boleh Bantu MPLS 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi siswa yang diperbolehkan membantu pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Aturan ini bertujuan agar penyelenggaraan kegiatan berjalan aman dan sesuai tujuan pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 12 Tahun 2026 tentang MPLS, dilansir dari Detikcom, kepanitiaan dilarang melibatkan siswa yang tidak memenuhi syarat resmi.

Keterlibatan murid hanya diperbolehkan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK yang mengalami keterbatasan jumlah panitia. Sesuai dengan Pasal 17 Ayat 4 dan 5 dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa pembantu panitia. Pertama, murid merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler.

Kedua, siswa tidak boleh memiliki kecenderungan sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindakan kekerasan. Ketiga, jika sekolah belum membentuk OSIS, MPK, maupun ekstrakurikuler, maka siswa yang dipilih wajib memiliki prestasi akademik, prestasi nonakademik, atau kemampuan interpersonal yang baik.

Larangan Pelibatan Alumni dan Tindakan Kekerasan

Pasal 21 dalam regulasi yang sama menegaskan larangan keras terhadap pelibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS. Kementerian atau dinas pendidikan dipastikan bakal menghentikan kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini.

Selain masalah alumni, pihak penyelenggara juga dilarang melakukan perpeloncoan serta bentuk tindak kekerasan lainnya. Panitia tidak diperbolehkan menarik pungutan biaya, memberikan aktivitas yang tidak relevan, atau menggunakan atribut yang tidak edukatif.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan MPLS

Sekolah yang mengabaikan kriteria kepanitiaan atau melanggar poin-poin larangan akan dijatuhi tindakan tegas. Panitia MPLS dapat dikenakan salah satu atau beberapa bentuk sanksi yang diatur oleh kementerian.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis kepada pihak terkait. Selain itu, pelanggar juga menghadapi risiko penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed