Disdik Jabar Jelaskan Perubahan Skor Prestasi Non-Akademik SPMB Sekolah Maung
Proses Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Sekolah Maung (Manusia Unggul) memicu reaksi dari para calon peserta didik. Protes bermunculan setelah adanya perubahan skor prestasi non-akademik yang mencapai 50 poin.
Merespons situasi tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi resmi. Perubahan nilai tersebut ditegaskan sebagai langkah sinkronisasi, bukan pemotongan sepihak.
Dikutip dari Detikcom, penyesuaian ini mengacu pada data riil di lapangan. Proses pencocokan nilai disesuaikan dengan regulasi yang berlaku demi menjaga keadilan kompetisi antarpeserta.
Landasan hukum kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 27274/HK.02.03/SEKRE. Aturan tersebut mengatur Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Manusia Unggul SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 tertanggal 13 Mei 2026.
Keputusan Gubernur tersebut memuat rincian bobot angka penghargaan berdasarkan klasifikasi perlombaan serta tingkatannya. Penyelenggara kejuaraan menjadi indikator utama penentuan bobot nilai.
Siswa yang memperoleh prestasi dari ajang resmi bentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atau Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan apresiasi angka lebih tinggi. Sebaliknya, kejuaraan di luar agenda kementerian memiliki standardisasi nilai berbeda.
Ketentuan pengakuan poin untuk rekam jejak kepramukaan maupun posisi kepemimpinan di sekolah juga diatur secara spesifik. Nilai bagi ketua OSIS atau pemimpin regu utama penggalang disetarakan dengan kompetisi luar kementerian.
Melalui akun media sosial resmi Instagram Disdik Jabar, instansi ini merilis rincian standar nominal angka kelayakan bagi setiap jalur prestasi non-akademik yang sah.
Berikut adalah pembagian nilai berdasarkan kategori kejuaraan, kepanduan, serta pengalaman kepemimpinan siswa.
| Tingkatan Lomba | Juara 1 | Juara 2 | Juara 3 | Harapan |
|---|---|---|---|---|
| Internasional (Tunggal / Beregu) | 455 / 445 | 440 / 430 | 425 / 415 | – |
| Asia (Tunggal / Beregu) | 410 / 400 | 395 / 385 | 380 / 370 | – |
| Nasional (Tunggal / Beregu) | 365 / 355 | 350 / 340 | 320 / 325 | 320 / 310 |
| Provinsi (Tunggal / Beregu) | 305 / 295 | 290 / 280 | 275 / 265 | 260 / 250 |
Bagi kompetisi yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi di luar naungan Kemendikdasmen dan Kemenag, standardisasi nominal angka dibagi ke dalam empat tingkatan berjenjang.
| Klaster Jenjang | Juara 1 | Juara 2 | Juara 3 | Harapan |
|---|---|---|---|---|
| Tingkat I (Tunggal / Beregu) | 360 / 350 | 345 / 335 | 330 / 320 | – |
| Tingkat II (Tunggal / Beregu) | 315 / 305 | 300 / 295 | 290 / 280 | – |
| Tingkat III (Tunggal / Beregu) | 275 / 265 | 260 / 250 | 245 / 240 | 235 / 225 |
| Tingkat IV (Tunggal / Beregu) | 220 / 210 | 205 / 195 | 190 / 180 | 175 / 165 |
Sektor gerakan kepanduan pramuka mendapatkan konversi nilai tersendiri. Penilaian dibedakan berdasarkan sifat keikutsertaan mandiri ataupun kelompok dalam struktur berjenjang.
| Kategori Penghargaan Kepramukaan | Status Kejuaraan | Nilai Akhir |
|---|---|---|
| Piagam Jambore Dunia (Perorangan) | Juara 1 Internasional | 360 |
| Piagam Pramuka Teladan (Perorangan) | Juara 1 Internasional | 360 |
| Piagam Jambore Regional (Perorangan) | Juara 2 Internasional | 345 |
| Piagam Pramuka Garuda (Perorangan) | Juara 1 Nasional | 275 |
| Piagam Jambore Nasional (Perorangan) | Juara 2 Nasional | 260 |
| Kejuaraan Tingkat V Nasional Juara 1 (Beregu) | Juara 1 Nasional | 265 |
| Kejuaraan Tingkat V Nasional Juara 2 (Beregu) | Juara 2 Nasional | 250 |
| Kejuaraan Tingkat V Nasional Juara 3 (Beregu) | Juara 3 Nasional | 240 |
| Kejuaraan Tingkat IV Provinsi Juara 1 (Beregu) | Juara 1 Provinsi | 210 |
| Kejuaraan Tingkat IV Provinsi Juara 2 (Beregu) | Juara 2 Provinsi | 195 |
| Kejuaraan Tingkat IV Provinsi Juara 3 (Beregu) | Juara 3 Provinsi | 180 |
Selain piagam kejuaraan dan kepanduan, apresiasi diberikan kepada siswa yang memiliki portofolio kepemimpinan. Jabatan struktural organisasi sekolah diakui setara dengan juara tingkat provinsi.
| Posisi Organisasi Kelayakan | Penyetaraan Status | Ketetapan Skor |
|---|---|---|
| Ketua OSIS / Organisasi Siswa Setara | Juara 1 Provinsi | 220 |
| Pimpinan Regu Utama Pasukan Penggalang (Pratama) | Juara 2 Provinsi | 205 |
Ketentuan Daftar Ulang dan Tahapan Lanjutan Seleksi
Seluruh hasil kalkulasi akumulasi poin ini akan menjadi keputusan final panitia dalam menentukan kelulusan SPMB Sekolah Maung.
Bagi peserta yang telah diverifikasi lolos seleksi, kewajiban berikutnya adalah melakukan prosedur daftar ulang. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 9 hingga 10 Juni 2026.
Panitia mewajibkan aktivitas registrasi ulang ini dilakukan secara tatap muka atau luring. Calon siswa bersama orang tua harus mendatangi langsung lokasi sekolah tujuan penerimaan.
Saat proses daftar ulang, calon murid beserta orang tua diwajibkan menandatangani lembar dokumen komitmen resmi. Surat ini berisi kesediaan mematuhi seluruh ekosistem aturan tata tertib Sekolah Maung.
Bagi para pendaftar yang belum mendapatkan hasil seleksi positif pada tahap ini, pihak panitia mengimbau untuk tidak berkecil hati. Akses pendidikan ke lembaga ini masih terbuka melalui skema alternatif.
Peserta dapat mengajukan berkas mengikuti fase Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB). Selain itu, calon peserta didik juga dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi jalur SPMB reguler gelombang 1 dan gelombang 2.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow