Dosen Unair Keluhkan Gaji Pokok Kecil Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, membeberkan masalah minimnya penghasilan dasar dosen saat menjadi saksi dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom.
Gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) dengan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Cenuk mengungkapkan bahwa gaji pokoknya sebagai dosen tetap non-ASN di Unair saat ini hanya sekitar Rp 2,6 juta per bulan.
"After belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos-sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas. Pekerjaan saya sebagai dosen tidak hanya mengajar di kelas, dalam keseharian saya menjalankan seluruh unsur Tridharma sekaligus berbagai tugas kelembagaan kampus," kata Cenuk, dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/7/2026).
Cenuk menjelaskan, akumulasi penghasilan yang ia terima dalam tiga bulan terakhir masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang mencapai Rp 5,28 juta.
"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima di bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3.300.000. Itu terdiri atas Rp 2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," ungkap Cenuk.
Kondisi kesejahteraan dosen dinilai menjadi rapuh karena tidak bertumpu pada struktur gaji pokok yang kuat.
"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat," imbuh Cenuk.
Persoalan administrasi kampus juga berdampak langsung pada hilangnya tunjangan sertifikasi akibat status beban kinerja dosen (BKD) yang dinyatakan tidak memenuhi.
"Pada semester ini beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," tambah Cenuk.
Cenuk sempat menceritakan berbagai hambatan lain, seperti tidak diakuinya kegiatan pengabdian masyarakat karena ketiadaan surat tugas serta penahanan dana penelitian yang lolos seleksi.
"Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan dengan status kepegawaian saya. Padahal status saya jelas. Saya adalah dosen tetap non-ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut," ujar Cenuk.
Sanksi administratif berupa ketidaklayakan BKD berimplikasi langsung pada pemotongan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
"Puncaknya adalah ketika beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi status ini berdampak langsung pada pencairan tunjangan profesi dosen yaitu sebesar satu kali gaji pokok," lanjut Cenuk.
Lulusan Macquarie University Australia tersebut juga menyatakan upayanya menegosiasikan masa kerja terdahulu di kampus lain selalu menghasilkan nilai nol.
"Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," tutur Cenuk.
Pihak pemohon dari Serikat Pekerja Kampus menilai absennya standar perlindungan upah minimum bagi akademisi merupakan bentuk diskriminasi profesi.
"UU Ketenagakerjaan tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun, ketika lahir UU Guru dan Dosen tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi 'kebutuhan hidup minimum', tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," ungkap Ketua Tim Riset SPK Rizma Afian Azhiim, dikutip dari Antara.
Rizma menambahkan bahwa tanpa adanya jaminan perlindungan upah, dosen pemula hanya akan mengandalkan gaji pokok yang tidak cukup membiayai kebutuhan hidup.
"Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik," imbuh Rizma.
Melalui petitumnya, SPK menuntut MK menyatakan frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak disetarakan dengan upah minimum regional tempat satuan pendidikan tinggi tersebut beroperasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow