Kemendikdasmen Jadwalkan Pencairan TPG Non-ASN Mulai 2026 setiap Bulan
Pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai tambahan pendapatan untuk mengapresiasi profesionalitas para pendidik. Fasilitas tunjangan ini disalurkan kepada guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Dikutip dari Detikcom, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa penyaluran TPG bakal dilaksanakan setiap bulan mulai tahun 2026.
Nominal yang diterima para guru bervariasi tergantung status kepegawaian. Guru berstatus ASN berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Sementara itu, regulasi untuk guru non-ASN terbagi ke dalam dua kriteria pendapatan.
Guru non-ASN yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Inpassing menerima TPG dengan nominal setara gaji pokok PNS sesuai golongan yang tertera. SK Inpassing tersebut menjadi bukti pengakuan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik.
Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing, pemerintah menyalurkan TPG sebesar Rp 2 juta per bulan. Informasi resmi mengenai mekanisme pencairan ini juga dipublikasikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen. Proses administrasi pencairan dana TPG untuk guru non-ASN dilakukan secara berkala melalui beberapa tahapan penting setiap bulannya. Berikut adalah linimasa lengkap proses pembaruan hingga penyaluran dana.
Tahap pertama adalah input atau pembaruan data guru non-ASN yang dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Proses dilanjutkan dengan sinkronisasi dan verifikasi data guru non-ASN paling lambat tanggal 13. Selanjutnya, validasi dan penetapan penerima tunjangan dirampungkan paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Langkah berikutnya yakni pengolahan data untuk status siap bayar yang diselesaikan paling lambat tanggal 20.
Penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru dikerjakan setelah tanggal 20 setiap bulan. Khusus untuk bulan Desember, waktu penyaluran dana akan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Syarat Penerima TPG Non-ASN 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh pendidik untuk bisa mendapatkan tunjangan ini. Guru non-ASN wajib memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah dari Kemendikdasmen.
Calon penerima dipastikan tidak berstatus sebagai ASN. Pendidik juga harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki nomor registrasi guru (NRG) resmi yang diterbitkan kementerian. Syarat berikutnya adalah aktif mengajar dan memenuhi beban kerja yang telah ditentukan.
Guru yang bersangkutan juga diwajibkan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Penerima tidak boleh terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. TPG Kemendikdasmen ini tidak berlaku bagi guru yang menerima TPG dari Kementerian Agama (Kemenag) dan guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow