Kamus Besar Bahasa Indonesia Tegaskan SARA Merupakan Akronim Suku Agama Ras dan Antargolongan

Smallest Font
Largest Font

Kamus Besar Bahasa Indonesia menegaskan SARA merupakan akronim dari suku, agama, ras, dan antargolongan yang tumbuh serta berkembang di dalam kehidupan masyarakat pada hari ini, Minggu (21/6/2026). Istilah ini merujuk pada identitas sosial yang sensitif.

Penulis buku Ujang Permana dan Idris Hadriana mendefinisikan SARA sebagai sebuah pandangan atau tindakan yang berhubungan dengan sentimen identitas diri. Sentimen tersebut menyangkut masalah agama, keturunan, suku, kebangsaan, dan juga golongan masyarakat.

Menurut Heru Nugroho selaku penulis di Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, kepanjangan SARA tumbuh dari realitas sosial. Masyarakat perlu memahami unsur ini untuk menjaga stabilitas nasional.

Apa Isu SARA | HITZ REMAJA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan melalui lamannya bahwa SARA semestinya dipahami sebagai sesuatu yang positif. Penjelasan kemdikbud menekankan bahwa seluruh aktivitas manusia di masyarakat selalu mengandung dan berisikan unsur-unsur SARA tersebut. Pihak Kemdikbud juga menambahkan bahwa tidak ada aktivitas manusia yang terlepas dari suku, agama, ras, dan golongan.

Oleh karena itu, keberagaman ini harus dikelola dengan bijaksana agar tidak memicu perpecahan. Penulis buku Ujang Permana dan Idris Hadriana membagi tindakan yang menyinggung sentimen identitas ini ke dalam beberapa kelompok khusus. Penggolongan ini bertujuan untuk memetakan bagaimana isu tersebut bergerak di lingkungan sosial.

Tindakan menyinggung SARA dibagi menjadi tiga kategori utama oleh para ahli sosiologi tersebut, yaitu:

  • Individual, merupakan tindakan yang dilakukan oleh perorangan untuk menyerang identitas orang lain.
  • Institusional, merupakan tindakan terstruktur yang melibatkan lembaga atau sistem formal.
  • Kultural, merupakan tindakan yang meresap ke dalam kebiasaan, tradisi, dan budaya sehari-hari.

Pemetaan kelompok tindakan ini membantu penegak hukum dan sosiolog dalam menganalisis "apa yang dimaksud dengan isu sara" ketika terjadi gesekan di masyarakat. Penanganan konflik disesuaikan dengan eskalasi kategori tersebut.

Dimensi Konflik dan Peristiwa Sejarah di Indonesia

Taufik A. Mullah pada tahun 1997 menyatakan bahwa dalam konsep SARA terdapat dua pengertian konflik yang mendasar. Perbedaan dimensi ini membedakan arah benturan kepentingan yang terjadi di lapangan.

Dua pengertian konflik menurut Taufik A. Mullah meliputi:

  1. Konflik horizontal, yaitu benturan sosial yang dimotori oleh sentimen perbedaan suku, agama, dan juga ras.
  2. Konflik vertikal, yaitu benturan sosial yang bersumber pada perbedaan ekonomi-politik antar-golongan.

Sejarah mencatat beberapa "kasus sara yang pernah terjadi di indonesia" dengan eskalasi besar. Peristiwa-peristiwa kelam tersebut menjadi pembelajaran penting mengenai dampak destruktif dari politisasi identitas.

Daftar Peristiwa Konflik Berbasis SARA dan Dampak Sosialnya
Tahun KejadianNama Peristiwa / KonflikDampak dan Korban Jiwa
1998Tragedi 12 Mei 1998 / Kerusuhan Mei 1998Empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak, penjarahan, pembakaran, dan kekerasan seksual terhadap wanita etnis Tionghoa
2000Tragedi Sampit di KalimantanKonflik berdarah antara suku Dayak dan suku Madura yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia

Tragedi 12 Mei 1998 atau Kerusuhan Mei 1998 dipicu oleh Tragedi Trisakti di Jakarta. Konflik meluas menjadi aksi penjarahan massal dan kekerasan seksual yang menyasar etnis tertentu.

Dua tahun setelah tragedi 1998, Indonesia kembali menghadapi kerusuhan besar melalui Tragedi Sampit pada tahun 2000. Konflik di Kalimantan ini murni melibatkan benturan antarsuku.

Konsep Afiliasi Silang dan Perlindungan Konstitusi

Sosiolog Peter Blau pada tahun 1964 mencetuskan konsep bernama cross cutting affiliation atau afiliasi silang. Konsep sosiologi ini menawarkan sudut pandang alternatif dalam melihat hubungan antargolongan.

Sosiolog Peter Blau menjelaskan bahwa elemen SARA tidak selalu terpisah secara kaku melainkan bisa bersilang satu sama lain. Melalui mekanisme ini, potensi benturan horizontal dapat diredam.

"Orang-orang yang berbeda etnis dapat disatukan oleh agama, ekonomi, dan kepentingan yang sama."

Konsep afiliasi silang tersebut memperkuat struktur sosial masyarakat yang majemuk. Hubungan kerja sama lintas identitas memperkecil peluang terjadinya polarisasi yang ekstrem. Pemerintah Indonesia sendiri telah memagari hak konstitusional warga negara sejak tahun 1945 melalui Undang-Undang Dasar. Konstitusi menjamin kebebasan penuh dalam berkeyakinan.

Pasal 28 E UUD 1945 secara spesifik menjamin kebebasan masyarakat Indonesia untuk memeluk agama. Setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing tanpa intervensi. Penegakan Pasal 28 E UUD 1945 menjadi pilar utama dalam meredam potensi konflik keagamaan. Aparat penegak hukum menggunakan instrumen konstitusi ini untuk menindak pelaku provokasi di media sosial maupun lingkungan fisik.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow