Kemdikbud Tegaskan SARA Memiliki Unsur Positif dalam Aktivitas Masyarakat

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan pentingnya memahami unsur SARA secara positif dalam kehidupan bernegara pada Senin (6/7/2026). Kemdikbud menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu selalu mengaitkan istilah tersebut dengan konflik horizontal maupun vertikal.

Pernyataan ini muncul untuk meluruskan pandangan kolektif yang kerap menganggap isu tersebut sebagai hal yang tabu. Menurut otoritas pendidikan, seluruh aktivitas manusia di dalam masyarakat pada dasarnya selalu mengandung unsur-unsur yang membentuk akronim tersebut.

Masyarakat luas sering bertanya-tanya mengenai "apa kepanjangan sara" dan bagaimana penerapannya yang benar. Secara definitif, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merilis bahwa SARA merupakan akronim resmi dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

Istilah ini pertama kali muncul pada masa pemerintahan Orde Baru. Pada saat itu, pemerintah sengaja menggunakan konsep tersebut sebagai salah satu upaya strategis untuk meredam potensi konflik akibat besarnya keberagaman di tanah air.

Pandangan mengenai arti sara di indonesia juga diperkuat oleh para ahli sosiologi dan akademisi. Ujang Permana dan Idris Hadriana selaku penulis buku mendefinisikannya sebagai pandangan atau tindakan terkait sentimen identitas diri menyangkut agama, keturunan, suku, kebangsaan, dan golongan.

"SARA semestinya dipahami sebagai hal positif karena seluruh aktivitas manusia di masyarakat selalu mengandung unsur SARA," tulis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam panduan resminya.

Penulis Heru Nugroho dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada turut menambahkan pandangannya. Menurut Heru Nugroho, unsur-unsur ini akan selalu tumbuh dan berkembang secara alami di dalam kehidupan masyarakat.

Dalam perkembangannya, terdapat pembagian dinamika sosial yang melekat pada istilah ini. Taufik A. Mullah pada tahun 1997 memetakan pemahaman tersebut ke dalam dua kategori benturan yang berbeda.

Konflik Horizontal dan Vertikal menurut Pakar

Taufik A. Mullah menyatakan bahwa dalam konsep ini terdapat pengertian konflik horizontal dan konflik vertikal. Konflik horizontal umumnya dimotori oleh sentimen perbedaan suku, agama, dan ras antarwarga.

Sementara itu, konflik vertikal memiliki akar masalah yang berbeda karena bersumber pada perbedaan ekonomi-politik antar-golongan. Kedua dinamika ini memerlukan penanganan yang berbeda agar tidak memicu perpecahan.

Komponen Keberagaman dan Dasar Hukum

Indonesia memiliki kekayaan demografi yang sangat besar dan tersebar di berbagai wilayah. Keberagaman ini mencakup ratusan kelompok etnis serta beberapa keyakinan resmi yang diakui oleh negara.

Berikut adalah perincian komponen utama yang membentuk struktur masyarakat berdasarkan data resmi:

  • Suku: Terdiri dari lebih dari 300 suku di Indonesia, termasuk suku Jawa, Sunda, Batak, dan Dayak.
  • Agama: Meliputi enam agama resmi yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
  • Ras: Pengelompokan berdasarkan ciri fisik dan asal-usul keturunan kedatangan nenek moyang.
  • Antargolongan: Struktur vertikal maupun horizontal seperti tingkat ekonomi, profesi, dan afiliasi politik.

Perlindungan terhadap keberagaman ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat di tingkat tertinggi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 E secara eksplisit menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.

Guna memahami pembagian kelompok tersebut secara lebih ringkas, berikut adalah tabel klasifikasi elemen pembentuknya:

Tabel Klasifikasi Elemen SARA di Indonesia
ElemenKomponen UtamaDasar Perlindungan / Konteks
SukuJawa, Sunda, Batak, Dayak, dllKeberagaman sosiologis (lebih dari 300 suku)
AgamaIslam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, KonghucuUUD NRI 1945 Pasal 28 E
RasCiri fisik dan garis keturunanWarisan biologis dan antropologis
AntargolonganStatus ekonomi, jabatan, kepentinganKonsep konflik vertikal Taufik A. Mullah
Apa Itu Isu SARA? | HITZ REMAJA

Konsep Cross Cutting Afiliation sebagai Solusi

Meskipun perbedaan ini sering kali dianggap rawan, para sosiolog menawarkan sudut pandang optimis melalui teori sosial terstruktur. Salah satunya adalah konsep sosiologis Cross Cutting Afiliation yang digagas oleh Peter Blau pada tahun 1964.

Teori Peter Blau ini menyatakan bahwa elemen-elemen identitas tersebut tidak selalu terpisah secara kaku dalam kehidupan sehari-hari. Individu yang berasal dari etnis atau suku berbeda bisa disatukan oleh kesamaan agama, tingkat ekonomi, maupun kepentingan profesional yang sama.

Adanya titik temu antar-identitas ini dinilai mampu memperkecil potensi pergeseran sosial yang negatif di masyarakat. Integrasi yang terbentuk dari kesamaan kepentingan kelompok terbukti efektif mencairkan sekat-sekat perbedaan primordial yang ada sejak lahir.

Kementerian Dalam Negeri beserta jajaran pemerintah daerah kini terus menggalakkan sosialisasi moderasi beragama dan pembauran kebangsaan di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan guna memastikan stabilitas sosial tetap terjaga di tengah tahun politik dan dinamika ekonomi global saat ini.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed