Kemdiktisaintek Siapkan Kebijakan RPL Bagi Mahasiswa Kesehatan DO
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa bidang kesehatan yang melampaui masa studi mulai September 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Skema ini membuka jalur akademik bagi mahasiswa berstatus putus studi atau mengundurkan diri agar dapat mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru. Capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya akan direkognisi melalui mekanisme transfer kredit berdasarkan asesmen dan diperhitungkan ke dalam Indeks Prestasi Kumulatif.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi menyampaikan bahwa regulasi tersebut memberikan solusi terukur bagi mahasiswa yang melampaui batas waktu kuliah pada Sabtu (29/8/2026).
"Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Khairul Munadi.
Proses pembinaan dan penguatan kompetensi akan dirancang khusus berdasarkan hasil evaluasi individu. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat kesiapan peserta sebelum menempuh uji kompetensi lanjutan.
"Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya," ujar Khairul.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa mekanisme RPL bukan sarana untuk mengulang pendidikan dari awal ataupun jalan pintas meraih kelulusan. Penetapan program mengacu penuh pada standar nasional pendidikan tinggi.
"Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif," jelasnya.
Setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk tim asesmen guna menjamin kualitas pelaksanaan program. Kebijakan ini dihadirkan untuk menjaga mutu lulusan sekaligus mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow