Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Belajar Daerah Terdampak Asap Karhutla 2026

Smallest Font
Largest Font

Penetapan moda pembelajaran di wilayah yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan resmi diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.

Seperti dilansir dari Detikcom, edaran tersebut menjadi panduan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga satuan pendidikan jenjang PAUD sampai SMA serta pendidikan khusus atau kesetaraan dalam mengambil kebijakan.

Pemerintah daerah dan dinas pendidikan diminta menentukan moda pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara harian dari Kementerian Lingkungan Hidup atau data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Prinsip kehati-hatian wajib diterapkan jika terjadi perbedaan nilai dari sumber data. Satuan pendidikan dianjurkan memakai kategori yang paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pemantauan kualitas udara dilakukan secara berkala minimal dua kali sehari, tepatnya sebelum dimulainya kegiatan belajar dan pada pertengahan hari. Wilayah tanpa alat pemantau bisa mengukur skala kabupaten terdekat atau pengamatan visual.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dibagi ke dalam beberapa tingkatan sesuai dengan skala pencemaran udara yang tercatat di kawasan sekolah.

Wilayah dengan kategori Baik bernilai 1-50 tetap menggelar pembelajaran tatap muka secara penuh. Pengawasan harian terhadap indikator kualitas udara tetap wajib berjalan secara rutin.

Kategori Sedang bernilai 51-100 memberlakukan tatap muka penuh, namun membatasi aktivitas fisik di luar ruangan. Setiap warga sekolah juga diharuskan mengenakan masker selama di area sekolah.

Pembelajaran tatap muka terbatas diterapkan pada kategori Tidak Sehat bernilai 101-200. Sementara itu, opsi pembelajaran jarak jauh diprioritaskan untuk kelompok siswa atau pengajar yang rentan.

Bagi sekolah di zona Tidak Sehat, Kemendikdasmen mewajibkan penggunaan masker dan pengondisian ruang kelas yang aman dari paparan asap. Pelaporan kondisi kesehatan harian ke fasilitas kesehatan juga dianjurkan.

Durasi jam belajar dapat disesuaikan serta diperpendek tanpa mengabaikan capaian pembelajaran. Khusus peserta didik PAUD, kelas 1-3, SLB, dan siswa dengan penyakit penyerta diarahkan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed