Kemendikdasmen Jelaskan Aturan dan Unsur Penentuan Kenaikan Kelas Siswa
Proses kenaikan kelas siswa tidak hanya didasarkan pada hasil akhir pembelajaran berupa nilai angka. Satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi pencapaian kompetensi serta tingkat kehadiran murid selama satu tahun ajaran. Kenaikan kelas merupakan hasil dari penilaian perkembangan siswa secara menyeluruh, baik dari aspek akademik maupun nonakademik.
Penegasan ini disampaikan oleh Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dikutip dari Detikcom. Penentuan seorang siswa tetap tinggal kelas atau naik ke tingkat berikutnya dilakukan melalui musyawarah guru. Langkah tersebut diambil agar keputusan yang dihasilkan tetap objektif, adil, serta mendukung penuh perkembangan peserta didik.
Aturan mengenai kenaikan kelas ini telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Unsur dan Kriteria Penilaian
Berdasarkan regulasi tersebut, pertimbangan kenaikan kelas wajib melihat laporan kemajuan belajar. Laporan ini mencakup pencapaian seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain yang diraih siswa.
Hal serupa berlaku untuk penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Komponen yang dilihat tetap mengacu pada laporan kemajuan belajar yang mencerminkan seluruh capaian akademik dan nonakademik.
Setiap sekolah menetapkan mekanisme teknis penentuan naik kelas dan kelulusan secara mandiri. Prosedur tersebut wajib mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow