Kemendikdasmen Siapkan 17 Sekolah Nasional Terintegrasi Mulai Tahun Ini
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah siap mengoperasikan 17 Sekolah Nasional Terintegrasi jenjang SMP-SMA pada tahun ajaran 2026/2027, dengan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru yang dimulai Selasa (21/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Meskipun tahun ajaran baru bagi sekolah umum telah dimulai sejak Senin (13/7/2026), kegiatan belajar mengajar perdana untuk murid Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) dijadwalkan baru berjalan pada 10 Agustus 2026.
Kesiapan kurikulum dan wilayah seperti Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi alasan percepatan pelaksanaan program ini oleh pemerintah pada tahun ajaran sekarang.
"OIKN sudah sangat siap. OIKN sejak awal, sudah membangun sekolah terintegrasi ini juga," ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti seusai acara Taklimat Media Program Sekolah Nasional Terintegrasi di Plasa Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sementara gedung permanen di 16 kabupaten atau kota lain masih dalam proses pembangunan, kegiatan belajar mengajar dialihkan sementara ke fasilitas UPT Kemendikdasmen sebagai kelas transit.
"Yang nanti kita buka, ini belajarnya juga masih sebagian di UPT kita. Sebagian di UPT kita, tapi nanti akan dibangun. Jadi mirip sekolah rakyat," kata Mu'ti.
Langkah percepatan operasional ini disesuaikan dengan regulasi yang ada demi mengejar target efektivitas di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sembari terus mematangkan aturan pelaksanaannya.
"Yang lainnya kita mulai dulu di situ, sambil gedungnya dibangun, supaya dalam waktu kepemimpinan Bapak Presiden ini kan paling tidak sudah bisa lah," imbuh Mu'ti.
Pendanaan proyek SNT bersumber dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2026 sebesar Rp9.125.628.856.000 untuk pendirian 100 sekolah.
"Sudah ada anggarannya di ABT tahun ini. Jadi karena itu harus tahun ini, karena anggarannya sudah ada," ucap Mu'ti.
Penyediaan infrastruktur ini menerapkan sistem pembagian peran, di mana pemerintah daerah menyerahkan aset tanah dan pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendanaan total.
"Jadi sekarang ini skemanya, tanah itu hibah dari pemerintah daerah. Tapi penyelenggaraan dan pembiayaannya dari pemerintah pusat," tandas Mu'ti.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow