Pemkot Bogor Rekrut 848 Anak Putus Sekolah Jelang Penerapan Perpres Baru

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merekrut sebanyak 848 anak putus sekolah dalam waktu dua minggu untuk disalurkan ke lembaga pendidikan nonformal pada Rabu (10/6/2026). Langkah ini dilakukan demi mewujudkan visi 'Bogor Cerdas' seperti dilansir dari Detikcom. Ratusan siswa yang terjaring program jemput bola tersebut diarahkan untuk menempuh pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Melalui PKBM, mereka dapat mengikuti program kesetaraan Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan data tersebut secara langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kota Bogor, Jawa Barat. Pertemuan ini berlangsung di sela-sela peresmian Revitalisasi Sekolah SDN Cimahpar 5.

"Di hari jadi Bogor kemarin, Kita dalam 2 minggu merekrut 848 siswa putus sekolah," kata Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tidak membedakan status para murid berdasarkan jenis lembaga tempat mereka belajar. Pemkot Bogor memastikan seluruh anak memiliki potensi yang sama baik di jalur formal maupun nonformal. "Kita jemput bola ke masyarakat, cuma butuh 2 minggu, 800 siswa akhirnya sekolah lagi hari ini dibantu oleh pemerintah kota, dibantu oleh PKBM," ungkap Jenal.

Pihak pemerintah kota menilai bahwa anak-anak yang menempuh jalur alternatif memiliki kualitas yang setara dengan siswa reguler. Hak dan status mereka di mata pemerintah tetap sama demi masa depan anak-anak tersebut. "Mereka ternyata luar biasa. Jadi adek-adek teman-teman kita di sekolah nonformal atau paket itu sama statusnya dengan sekolah formal," tegas Jenal.

Langkah Pemkot Bogor ini beriringan dengan kebijakan pusat yang baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS). Aturan ini dirilis bersama oleh sejumlah kementerian, lembaga, serta UNICEF Indonesia. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dari Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini ada sekitar 3,78 juta anak usia 6-18 tahun yang tidak bersekolah di Indonesia.

Sebanyak 2,48 juta di antaranya berada pada kelompok usia sekolah menengah 16-18 tahun. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan bahwa penanganan isu ini memerlukan penyediaan layanan pendidikan yang bervariasi. Berbagai program disiapkan seperti sekolah satu atap, pembelajaran jarak jauh, sekolah terbuka, pendidikan inklusif, hingga pemanfaatan teknologi digital.

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal," ungkap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memperkuat peran dari tingkat kementerian hingga pemerintah desa untuk mengidentifikasi Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS). Aturan tersebut mengamanatkan penanganan terpadu agar setiap anak mendapatkan hak belajar sesuai kebutuhan.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed