Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya dan Contoh Lengkapnya
Bagi masyarakat awam, membaca teks peraturan sering kali membingungkan karena bahasanya yang kaku. Pertanyaan seperti "apa saja macam macam hukum" yang berlaku di sekitar kita sering muncul demi menghindari sanksi pidana maupun perdata.
Hukum pada dasarnya merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa. Aturan ini berupa perintah maupun larangan yang berfungsi mengatur tata tertib serta melindungi kepentingan manusia di tengah masyarakat.
Meskipun hukum tidak dapat dilihat secara fisik, perannya sangat penting untuk mengatur hubungan antaranggota masyarakat. Memahami asal-usul aturan ini menjadi langkah awal yang krusial untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Peringatan: Artikel ini menyajikan informasi edukasi berbasis literatur hukum umum. Artikel ini tidak dapat digantikan sebagai penasihat hukum profesional atau konsultasi hukum spesifik untuk kasus pribadi Anda.
Urgensi Memahami Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya
Pakar hukum J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Aturan tersebut menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib. Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi, maka akan berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Untuk memahami dari mana kekuatan memaksa ini berasal, kita perlu mempelajari materi penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Sebab, setiap aturan mendapatkan legitimasi yang berbeda tergantung institusi atau landasan sosial yang melahirkannya. Tanpa mengetahui sumbernya, masyarakat akan kesulitan membedakan mana aturan yang mengikat secara formal dan mana yang sekadar norma sosial.
Dalam literatur hukum Indonesia, salah satu rujukan utama yang sering digunakan adalah buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Buku monumental ini ditulis oleh C.S.T. Kansil.
Melalui karya tersebut, C.S.T. Kansil mengklasifikasikan pembagian jenis hukum menjadi beberapa penggolongan yang sistematis. Materi mendalam mengenai pembagian hukum ini dapat ditemukan secara rinci pada halaman 36, 37, 38, dan 73–75 dalam buku tersebut.
Menurut C.S.T. Kansil, hukum jika dilihat dari sumber formalnya dapat dibagi menjadi lima jenis utama. Kelima sumber inilah yang membentuk kerangka legislasi dan penegakan hukum di tanah air.
1. Undang-Undang (Statute)
Undang-undang merupakan bentuk hukum yang paling dikenal oleh masyarakat luas. Sumber hukum ini berwujud peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif atau badan resmi yang memiliki kewenangan mutlak.
Undang-undang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan atau lembaran negara diterbitkan. Di Indonesia, undang-undang menjadi pilar utama dalam menegakkan keadilan dan ketertiban nasional.
2. Kebiasaan (Custom)
Tidak semua aturan hukum berwujud tulisan formal yang dicetak oleh negara. Kebiasaan atau adat istiadat yang hidup di masyarakat juga dapat dikategorikan sebagai salah satu sumber hukum formal.
Aturan ini lahir dari perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam perkara yang sama dan diterima secara luas oleh masyarakat. Jika kebiasaan ini dilanggar, masyarakat adat setempat biasanya akan memberikan sanksi moral maupun sosial.
3. Traktat (Treaty)
Traktat merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai urusan politik, ekonomi, maupun batas wilayah. Ketika traktat ini diratifikasi oleh pemerintah, maka isinya mengikat warga negara dari pihak-pihak yang berjanji.
Traktat menjadi instrumen penting dalam hukum internasional demi menjaga perdamaian dunia. Keberadaan traktat memastikan bahwa kedaulatan setiap negara dihormati secara adil oleh komunitas global.
4. Yurisprudensi (Jurisprudence)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering digunakan untuk menghadapi perkara yang belum diatur secara jelas dalam undang-undang. Hakim berikutnya menggunakan keputusan ini sebagai pedoman utama.
Yurisprudensi lahir karena hakim tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan hukumnya belum ada atau kurang jelas. Oleh sebab itu, keputusan hakim terdahulu menjadi sumber hukum yang sangat dihormati.
5. Doktrin (Legal Opinion)
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum terkemuka yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Pendapat ilmiah ini kerap dijadikan landasan teoretis untuk menafsirkan pasal-pasal hukum yang ambigu.
Meskipun doktrin tidak memiliki kekuatan memaksa secara langsung seperti undang-undang, nilainya sangat tinggi dalam dunia akademis dan praktik peradilan. Doktrin membantu memperjelas maksud asli dari sebuah peraturan hukum.
| Jenis Sumber Hukum | Bentuk Kategori | Sifat Mengikat |
|---|---|---|
| Undang-Undang | Tertulis Resmi | Mutlak Nasional |
| Kebiasaan | Tidak Tertulis | Komunal Lokal |
| Traktat | Perjanjian Internasional | Antarnegara Ratifikasi |
| Yurisprudensi | Putusan Pengadilan | Pedoman Hakim |
| Doktrin | Pendapat Ahli | Saran Ilmiah |
Contoh Hukum Traktat dan Yurisprudensi dalam Praktik
Untuk memahami implementasi nyata di lapangan, kita bisa melihat contoh hukum traktat dan yurisprudensi yang berlaku di Indonesia. Kedua sumber hukum ini memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari undang-undang biasa.
Contoh traktat dapat berupa perjanjian perbatasan wilayah antara Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia atau Timor Leste. Ketika kedua belah pihak menandatangani kesepakatan tersebut, garis batas resmi menjadi sah secara hukum internasional.
Sementara itu, contoh yurisprudensi dapat ditemukan pada keputusan Mahkamah Agung dalam memutus perkara pidana atau perdata tertentu yang belum diatur eksplisit oleh undang-undang lama. Keputusan tersebut kemudian diadopsi oleh pengadilan negeri lainnya.
Karakteristik dan Dinamika Definisi Hukum
Membahas mengenai penggolongan hukum berdasarkan sumbernya tidak bisa dilepaskan dari dinamika definisi hukum itu sendiri. Banyak ahli mengamini bahwa hukum bersifat sangat dinamis dan kompleks.
Bernadetha Aurelia Oktavira selaku penulis artikel hukum menjelaskan bahwa penggolongan hukum di Indonesia memiliki struktur yang berlapis. Hal ini terjadi karena corak masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.
Guru Besar hukum W.L.G. Lemaire, yang pendapatnya turut dikutip oleh C.S.T. Kansil, memberikan pandangan yang sangat menarik mengenai fleksibilitas aturan formal ini.
"Hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum dalam suatu definisi."
Pandangan Lemaire tersebut membuktikan bahwa sumber-sumber hukum formal akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Penegak hukum harus jeli melihat realitas sosial agar keadilan sejati dapat diwujudkan tanpa hambatan birokrasi.
Memahami Istilah Hukum Penting yang Sering Muncul
Selain mengetahui klasifikasi sumbernya, masyarakat juga perlu memahami aspek waktu berlaku dan wujud dari hukum itu sendiri. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan akademisi adalah "apa bedanya ius constitutum dan ius constituendum" dalam ruang lingkup hukum nasional. Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu wilayah negara. Contohnya adalah undang-undang yang sedang aktif digunakan oleh aparat penegak hukum hari ini.
Sebaliknya, ius constituendum merupakan hukum yang dicita-citakan atau yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang. Perbedaan ini krusial untuk dipahami agar masyarakat bisa membedakan aturan aktif dengan draf rancangan undang-undang. Di samping itu, terdapat pula pengertian hukum material dan formal yang sering membingungkan publik.
Hukum material membahas isi dari aturan hukum tersebut, sedangkan hukum formal mengatur cara mempertahankan hukum material di pengadilan. Sinergi antara seluruh elemen sumber hukum, klasifikasi waktu, serta aspek formal-material ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan ketertiban umum yang berkeadilan di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow