Arti Pancasila Dilaksanakan secara Objektif dalam Sistem Hukum Negara

Smallest Font
Largest Font

Artikel ini akan mengupas tuntas arti Pancasila dilaksanakan secara objektif dalam kehidupan bernegara dan sistem hukum di Indonesia saat ini. Banyak orang sering kali bingung ketika menghadapi pertanyaan akademis maupun praktis mengenai ideologi negara, seperti saat muncul pertanyaan warga yang berbunyi "apa maksud pancasila dilaksanakan secara objektif" dalam kehidupan berbangsa. Memahami konsep ini sangat penting karena menjadi fondasi utama dalam merumuskan peraturan perundang-undangan agar tidak melenceng dari jati diri bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara indonesia tidak hanya berfungsi sebagai slogan, melainkan sebagai pedoman yang mengikat seluruh instansi kedinasan dan hukum.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata objektif memiliki arti mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. Oleh karena itu, makna Pancasila dilaksanakan secara objektif berarti nilai-nilai Pancasila diterapkan sesuai dengan kenyataan, apa adanya, dan bersifat universal.

Dari pengalaman saya menangani berbagai kajian kebijakan publik, kegagalan utama dalam penyusunan aturan sering terjadi karena pembuat kebijakan mencampuradukkan kepentingan kelompok dengan nilai murni ideologi negara. Ketika Pancasila diposisikan secara objektif, nilai-nilai di dalam Pancasila diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia sehingga selalu dipertahankan sebagai dasar negara.

Pancasila memiliki makna yang dalam serta menunjukkan sifat-sifat umum, universal, dan abstrak. Ditinjau dari aspek hukum nasional, hal ini menegaskan posisi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya semua peraturan wajib tunduk pada nilai Pancasila.

Tokoh nasional Moerdiono juga pernah menjelaskan mengenai tiga tataran nilai dalam Pancasila untuk mempertegas kedudukan ideologi ini.

Menurut Moerdiono, Pancasila dilaksanakan secara objektif artinya sesuai dengan keyakinan dan bersumber dari bangsa Indonesia sendiri, serta bersifat universal yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara.

Perbedaan Konsep Pelaksanaan Objektif dan Subjektif

Untuk memahami konsep ini secara utuh, kita juga harus melihat sisi lainnya, yaitu pelaksanaan yang bersifat subjektif. Dalam buku "Pasti Bisa PPKN untuk SMP/MTs Kelas VIII" yang disusun oleh Tim Ganesha Operation (2019:3), dijelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kedua konsep implementasi tersebut. Masyarakat perlu memahami bedanya pelaksanaan pancasila objektif dan subjektif agar tidak keliru dalam mengaplikasikannya di kehidupan sehari-hari.

Pelaksanaan secara objektif berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum negara, sedangkan pelaksanaan subjektif berkaitan dengan kesadaran moral individu.

Berikut adalah tabel penjelasan untuk mempermudah pemahaman mengenai perbedaan kedua aspek pelaksanaan Pancasila tersebut:

Perbandingan Karakteristik Pelaksanaan Pancasila secara Objektif dan Subjektif
Aspek PembedaPelaksanaan ObjektifPelaksanaan Subjektif
Fokus UtamaKonstitusi dan Peraturan HukumSikap dan Kesadaran Individu
Sifat PenerapanUniversal dan MengikatPersonal dan Kebatinan
Sanksi PelanggaranHukum Pidana atau PerdataSanksi Moral dan Sosial
Sumber PedomanUUD 1945 dan Undang-UndangHati Nurani dan Etika

Melalui tabel di atas, terlihat jelas bahwa aspek objektif mengarah pada pembentukan sistem tata negara yang adil dan tertulis.

Sementara itu, arti pancasila subjektif lebih menekankan pada bagaimana setiap manusia Indonesia menginternalisasi nilai tersebut ke dalam sanubari mereka masing-masing.

Langkah Konkret Menerapkan Pancasila secara Objektif dalam Hukum

Menerapkan nilai-nilai yang abstrak ke dalam pasal-pasal hukum tertulis memerlukan tahapan yang logis dan sistematis.

Dalam kasus yang sering saya temui di lapangan, proses legislasi sering kali berjalan lambat karena adanya ego sektoral dari masing-masing lembaga penegak hukum.

Untuk mengatasi masalah tersebut, berikut adalah langkah-langkah berurutan yang wajib dilakukan untuk memastikan Pancasila diterapkan secara objektif dalam sistem hukum:

  1. Melakukan telaah filosofis terhadap setiap rancangan undang-undang untuk memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan kelima sila.
  2. Menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat secara inklusif tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan demi menjaga nilai persatuan.
  3. Menyusun naskah akademik yang menjabarkan secara logis bagaimana regulasi baru tersebut akan mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat.
  4. Mengesahkan undang-undang melalui lembaga legislatif yang sah secara hukum sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  5. Menegakkan aturan hukum yang telah dibuat tanpa tebang pilih atau intervensi politik dari pihak manapun di pengadilan.

Melalui kelima langkah berurutan di atas, hukum yang dilahirkan akan memiliki legitimasi yang kuat dan diakui oleh seluruh rakyat.

Proses ini juga menjawab pertanyaan mengenai kenapa pancasila disebut universal, karena asas-asasnya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara | Departemen Pendidikan Umum FPIPS UPI

Kesalahan umum yang saya lihat adalah beberapa regulator menganggap bahwa hukum objektif bisa berdiri sendiri tanpa adanya pengawasan ketat dari masyarakat sipil.

Padahal, pengawasan publik merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa hukum tertulis tetap berada pada jalur objektifnya.

Prasyarat dan Indikator Keberhasilan Penerapan Objektif

Sebuah negara dikatakan berhasil menerapkan Pancasila secara objektif apabila memenuhi beberapa indikator utama dalam sistem pemerintahannya.

Penerapan ini tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.

Berikut adalah daftar prasyarat utama yang harus dipenuhi oleh jajaran aparatur sipil negara dan penegak hukum:

  • Adanya supremasi hukum yang menempatkan peraturan tertulis di atas kekuasaan individu atau pejabat tertentu.
  • Lembaga peradilan yang independen, bersih, bebas dari korupsi, serta tidak memihak pada kepentingan kelompok pemilik modal.
  • Peraturan perundang-undangan yang sinkron dan tidak saling tumpang tindih antara aturan tingkat pusat dengan daerah.
  • Aparatur penegak hukum yang memiliki kompetensi tinggi serta integritas moral yang tidak mudah goyah oleh suap.

Jika keempat prasyarat di atas belum terpenuhi, maka keadilan yang objektif akan sulit dicapai dan hanya menjadi angan-angan belaka.

Oleh karena itu, pembenahan institusi penegak hukum harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam menyelenggarakan tata kelola negara saat ini.

Tantangan Kontemporer dalam Mempertahankan Sifat Objektif Pancasila

Di era modern saat ini, tantangan dalam mempertahankan objektivitas Pancasila semakin kompleks akibat derasnya arus globalisasi dan digitalisasi.

Banyak ideologi asing yang mencoba masuk dan mengaburkan pemahaman generasi muda mengenai dasar negara mereka sendiri. Manipulasi informasi dan penyebaran berita bohong di media sosial sering kali digunakan untuk memecah belah persatuan bangsa demi kepentingan politik sesaat.

Apabila hukum tidak ditegakkan secara tegas dan objektif terhadap para pelaku perpecahan, maka stabilitas nasional akan menjadi taruhannya. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat wajib memperkuat literasi kebangsaan yang berbasis pada nilai-nilai riil di lapangan.

Penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci utama agar marwah Pancasila sebagai hukum tertinggi tetap terjaga dan dihormati oleh semua pihak. Sifat universal dari Pancasila harus terus digaungkan melalui kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil di seluruh pelosok tanah air. Lembaga peradilan memegang kendali penuh dalam membuktikan kepada publik bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah merupakan perwujudan tertinggi dari pelaksanaan nilai-nilai luhur secara objektif murni.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow