Beasiswa Garuda Gelombang II Buka Peluang Kuliah S1 Luar Negeri
Kesempatan untuk melanjutkan studi S1 di luar negeri melalui Beasiswa Garuda Gelombang II masih terbuka bagi para pelajar. Proses pendaftaran program ini berjalan sampai tanggal 25 Juni 2026. Para penerima program ini nantinya akan mendapatkan dukungan dana pendidikan serta tunjangan biaya hidup.
Fasilitas ini diberikan untuk menunjang kelancaran studi para mahasiswa selama menempuh pendidikan di luar negeri, seperti dilansir dari Detikcom. Berdasarkan panduan resmi Beasiswa Garuda 2026, dana pendidikan yang ditanggung meliputi biaya pendaftaran dan tunjangan buku.
Selain itu, terdapat dana pendukung yang mencakup biaya transportasi, biaya aplikasi visa, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, hingga biaya hidup bulanan.
Persyaratan Umum Pendaftaran
Calon pendaftar wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu identitas anak, atau paspor. Pelamar harus merupakan siswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di kelas 12 SMA/SMK/MA.
Bagi siswa yang masuk kategori eligible SNBP, wajib menyertakan surat keterangan dari kepala sekolah serta nilai rapor semester 1 sampai 5. Sekolah dapat menerbitkan satu surat lagi berisi daftar siswa berprestasi yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri jika siswa bersangkutan tidak mengikuti SNBP.
Ketentuan Kemampuan Bahasa Resmi
Pendaftar perguruan tinggi luar negeri diwajibkan memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku. Bila memilih negara tujuan yang menggunakan bahasa resmi PBB selain bahasa Inggris, pelamar harus memenuhi ketentuan sertifikat bahasa khusus. Untuk negara tujuan berbahasa Mandarin, syarat minimal adalah HSK 4 dengan poin 180. Untuk negara tujuan Jepang minimal N3, sedangkan untuk negara tujuan Jerman minimal C1.
Bagi pendaftar dalam negeri untuk program joint degree dan double degree, sertifikat kemampuan bahasa Inggris juga tetap menjadi syarat yang ditentukan.
Syarat Khusus Penyandang Disabilitas dan Kesehatan
Pendaftar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, atau dokter sesuai ketentuan undang-undang.
Kelompok pendaftar ini juga harus menyertakan surat persetujuan dari orang tua dengan tanda tangan di atas meterai Rp 10 ribu, serta surat permohonan pendampingan.
Semua pelamar wajib menyertakan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit pemerintah yang diterbitkan maksimal 6 bulan sebelum tanggal mendaftar.
Ketentuan Integrasi Sistem LPDP
Calon penerima beasiswa diharuskan menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan di dalam aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
Pelamar harus bersedia tidak menerima beasiswa non-gelar pada komponen pendanaan yang sama atau beasiswa bergelar dari sumber lain setelah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Garuda sarjana.
Pendaftar juga tidak sedang mendaftar dan/atau menerima beasiswa non-gelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan LPDP sampai waktu penetapan status penerima.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow