Bukan Bagian Fiqih Jinayah Ini Materi Hukum Islam yang Sering Salah Dipahami

Smallest Font
Largest Font

Mengetahui materi yang termasuk maupun yang di bawah ini yang bukan termasuk pembahasan jinayah adalah langkah penting untuk memahami struktur hukum Islam secara utuh. Banyak orang sering kali mencampuradukkan urusan perdata Islam dengan urusan pidana Islam karena kurangnya pemahaman sistematis.

Sebagai praktisi yang sering membedah teks hukum klasik dan kontemporer, saya mendapati banyak pelajar keliru membedakan ruang lingkup jinayah. Memahami batasan ini membantu kita menganalisis kasus hukum dengan tepat, termasuk sanksi pencurian oleh anak menurut hukum islam.

Dalam artikel edukasi ini, kita akan membedah secara langkah demi langkah ruang lingkup fiqih jinayah. Kita juga akan melihat bagaimana hukum pidana Islam ini diaplikasikan pada kasus hukum modern di Indonesia.

Untuk mengetahui apa saja yang tidak termasuk dalam jinayah, Anda harus memahami terlebih dahulu apa saja materi yang wajib ada di dalamnya. Berdasarkan konsensus para ulama, fiqih jinayah berfokus pada tindakan kriminal yang mengancam jiwa, anggota badan, atau harta benda.

Langkah-langkah di bawah ini merupakan panduan logis untuk memetakan cakupan materi jinayah secara runtut.

  1. Pelajari Kategori Pembunuhan (Al-Qatl): Ini adalah inti pertama dari jinayah. Pembahasan mencakup pembunuhan sengaja, semi-sengaja, dan tersalah beserta konsekuensi hukumnya.
  2. Pahami Hukum Penganiayaan (Al-Jarh): Bagian ini membahas perusakan anggota badan atau pelukaan yang tidak menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
  3. Bedah Sanksi Qishash dan Diyat: Qishash merupakan hukuman setimpal bagi pelaku pembunuhan atau penganiayaan. Sementara diyat adalah denda finansial sebagai ganti rugi.
  4. Analisis Tindak Pidana Hudud: Kategori ini mencakup kejahatan berat yang sanksinya ditetapkan langsung dalam Al-Qur'an dan Hadis, seperti pencurian, perzinaan, dan perampokan.
  5. Pelajari Konsep Ta'zir: Ini adalah hukuman edukatif yang jenisnya ditentukan oleh otoritas hakim atau pemerintah untuk pelanggaran yang tidak memiliki sanksi hudud spesifik.
Memahami Hukum Islam dalam 5 Menit | MA TARIS

Materi yang Bukan Termasuk Pembahasan Jinayah

Dari langkah pemetaan di atas, kita bisa menyimpulkan materi apa saja yang keluar dari koridor pidana Islam. Urusan seperti pernikahan, waris, jual beli, dan tata cara ibadah murni adalah contoh materi yang mutlak bukan termasuk jinayah.

Sektor-sektor non-pidana tersebut masuk ke dalam ranah fiqih muamalah, fiqih munakahat, atau fiqih ibadah.

Urusan Pernikahan dan Perceraian (Fiqih Munakahat)

Segala sesuatu yang berkaitan dengan rukun nikah, mahar, hak nafkah, nafkah iddah, hingga talak tidak dibahas dalam jinayah. Kesalahan umum yang saya lihat adalah menganggap sengketa hak asuh anak sebagai bagian dari kriminalitas jinayah.

Perkara perkawinan murni mengatur hubungan keperdataan kekeluargaan guna membina rumah tangga yang sah.

Transaksi Bisnis dan Perdagangan (Fiqih Muamalah)

Sengketa kontrak kerja, sewa-menyewa, utang-piutang, maupun bagi hasil investasi merupakan domain fiqih muamalah. Urusan finansial non-kriminal ini tidak melibatkan sanksi fisik atau penahanan badan layaknya jinayah.

Oleh karena itu, jika ada pertanyaan mengenai aspek hukum perdagangan, hal tersebut jelas bukan wilayah bahasan tindak pidana Islam.

Studi Kasus Nyata Pencurian oleh Anak di Bawah Umur

Dalam praktik hukum, teori jinayah sering kali bersinggungan langsung dengan dinamika regulasi hukum positif di Indonesia. Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan oleh Saidati Alifia Hidayat, seorang peneliti dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, terdapat dinamika menarik dalam kasus pidana yang melibatkan anak.

Studi kasus tersebut menyoroti kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Lamandau.

Tindak pidana pencurian saat ini banyak dilakukan oleh anak di bawah umur, tidak hanya oleh orang dewasa. Fenomena ini menuntut pemahaman hukum yang elastis namun tetap mendidik.

Dalam kasus nyata di Kabupaten Lamandau tersebut, pelaku tindak pidana pencurian diketahui masih berusia 15 dan 16 tahun. Usia tersebut membuat penanganan perkara harus menyesuaikan dengan sistem perlindungan hukum anak yang berlaku.

Korelasi Jinayah dan Hukum Positif Indonesia

Pelaku yang berusia 15 dan 16 tahun dikategorikan sebagai anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Namun, dalam proses penanganan kasus pencurian spesifik di Kabupaten Lamandau ini, landasan yang digunakan adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Sementara itu, putusan hukum penuntutan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Lamandau didasarkan pada Pasal 363 ayat 6e KUHP. Pertanyaannya, "bagaimana hukumnya jika anak kecil mencuri sepeda motor" jika ditinjau dari kacamata Fiqih Jinayah?

Secara normatif dalam hukum Islam, hukuman normal bagi pelaku pencurian yang memenuhi syarat adalah potong tangan. Namun, karena pelaku dalam studi kasus ini merupakan anak di bawah umur, sanksi potong tangan tidak dijatuhkan.

Penerapan Sanksi Ta'zir sebagai Solusi Edukatif

Anak di bawah umur yang melakukan pencurian tersebut dinilai telah masuk dalam fase mumayyiz, yaitu fase di mana anak sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Karena status mumayyiz ini, mereka dijatuhi apa itu hukuman ta'zir untuk anak yang mencuri.

Sanksi ta'zir ini diberikan bukan bertujuan sebagai hukuman murni untuk menyiksa, melainkan untuk mendidik dan memberikan pelajaran berharga bagi anak agar tidak mengulangi kesalahannya.

Melalui pendekatan ta'zir, terjawab sudah keraguan mengenai "apakah anak di bawah umur bisa dipenjara karena mencuri" dalam sistem Islam. Hukum Islam mengedepankan aspek rehabilitasi dan edukasi bagi pelaku yang belum dewasa.

Perbandingan Pendekatan Sanksi Hukum Positif dan Fiqih Jinayah Anak
Aspek HukumHukum Positif (UU & KUHP)Fiqih Jinayah (Anak Mumayyiz)
Dasar AturanPasal 363 KUHP & UU Peradilan AnakPrinsip Keadilan Hukum Islam
Jenis SanksiHukuman Pidana Sesuai Sistem PeradilanSanksi Ta'zir Edukatif
Tujuan UtamaKepastian Hukum dan Efek JeraPendidikan dan Pembinaan Akhlak

Prinsip Utama dalam Penegakan Hukum Pidana Islam

Dari pengalaman saya menangani diskusi akademis seputar hukum pidana Islam, prinsip utama jinayah adalah menjaga kemaslahatan umat manusia (mashlahah mursalah). Hukum Islam tidak pernah dirancang untuk bersikap kaku tanpa melihat latar belakang kondisi sosiologis pelaku kejahatan.

Penerapan sanksi hukum anak mencuri memperlihatkan bahwa Islam sangat melindungi masa depan generasi muda lewat instrumen ta'zir.

Memisahkan dengan jelas mana yang termasuk pembahasan jinayah dan mana yang bukan, membuat proses penegakan keadilan berjalan lebih terukur. Penegakan hukum pidana Islam menyeimbangkan antara ketegasan sanksi demi menjaga stabilitas sosial dengan fleksibilitas kemanusiaan untuk mendidik pelaku yang masih di bawah umur.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow