Pedoman Lengkap Memahami Segala Sesuatu yang Dijadikan Dasar Ajaran Islam

Smallest Font
Largest Font

Mengetahui segala sesuatu yang dijadikan dasar ajaran islam disebut sebagai landasan utama bagi setiap Muslim untuk menjalankan kehidupan yang selaras dengan syariat. Memahami pondasi ini sangat krusial agar kita tidak salah melangkah dalam mengimplementasikan hukum agama di tengah dinamika zaman yang terus berubah.

Tanpa fondasi yang jelas, penerapan hukum akan kehilangan arah dan legitimasi spiritualnya. Oleh karena itu, mengenali struktur dasar ini menjadi langkah awal yang mutlak dalam belajar agama secara mendalam.

Secara definitif, dasar atau sumber ajaran Islam memiliki fungsi yang sangat sakral dan mengikat bagi pemeluknya. Ahli hukum Islam, Sudarsono (1992:1), menyatakan definisi sumber ajaran Islam sebagai segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan dengan kekuatan mengikat, yang jika dilanggar akan memicu sanksi tegas dan nyata. Landasan ini memastikan bahwa setiap tindakan hukum memiliki konsekuensi spiritual maupun sosial.

Kewajiban untuk patuh pada dasar-dasar ini tercantum jelas dalam Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 59. Ayat tersebut melandasi kewajiban setiap Muslim untuk mengikuti Al-Quran sebagai kehendak Allah, Hadits sebagai kehendak Rasul, dan Ijtihad atau kitab ulama sebagai kehendak ulil amri. Ketika terjadi perselisihan, seluruh perkara harus dikembalikan kepada pondasi-pondasi utama ini.

Dalam praktiknya, para ulama telah merumuskan hierarki dasar hukum ini agar umat tidak kebingungan. Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama, terdapat empat pilar utama yang menjadi rujukan. Namun, ada pula instrumen hukum pendukung yang masih diperselisihkan dalam kondisi-kondisi tertentu.

Langkah Memahami Sumber Hukum Islam yang Disepakati Ulama

Berdasarkan metodologi fikih yang mutakhir, memahami dasar ajaran Islam harus dilakukan secara berurutan. Kita tidak boleh melompat ke sumber ketiga sebelum mendalami sumber pertama dan kedua. Berdasarkan data dari riset keislaman yang dipublikasikan di Risalahislam, berikut adalah langkah sistematis dalam mempelajari empat sumber hukum utama yang disepakati mayoritas ulama.

  1. Mendalami Al-Quran sebagai Fondasi Utama

    Langkah pertama adalah menempatkan Al-Quran di atas segalanya. Pengertian al quran dan hadits harus dipahami secara terpisah namun sinergis, di mana Al-Quran adalah kalam Allah yang bersifat mutlak. Allah SWT menegaskan pengumpulan dan pembacaan Al-Quran dalam Surat Al-Qiyamah (75) Ayat 17-18, menjadikannya rujukan pertama yang bebas dari keraguan.

  2. Menjadikan Al-Hadits sebagai Penjelas

    Langkah kedua adalah merujuk pada Al-Hadits atau As-Sunnah ketika rincian amalan tidak ditemukan secara detail di dalam Al-Quran. Nabi Muhammad SAW menegaskan hal ini dalam sebuah kutipan hadits, "Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku."

  3. Mempelajari Hasil Ijma Para Sahabat dan Ulama

    Langkah ketiga, jika sebuah perkara kontemporer tidak disebutkan secara eksplisit dalam dua sumber pertama, kita melihat Ijma. Ijma merupakan kesepakatan bulat para mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah mengenai suatu hukum syara.

  4. Menerapkan Metode Qiyas untuk Kasus Baru

    Langkah keempat adalah melakukan Qiyas, yaitu menyamakan hukum suatu kasus baru yang belum ada nashnya dengan kasus lama yang sudah ada nashnya karena persamaan illat (sebab hukum). Langkah ini memerlukan ketelitian tingkat tinggi agar analogi yang dihasilkan tetap berada dalam koridor syariat.

Cara Meyusun Kurikulum Hidup Berdasar Al-Quran - Ustadz Adi Hidayat | dakwah islam

Menjembatani Realitas Modern Melalui Ijtihad

Dalam pengalaman saya menelaah literatur hukum Islam, tantangan terbesar muncul ketika umat berhadapan dengan masalah-masalah modern yang tidak ada di zaman Nabi. Di sinilah kita menyadari kenapa hukum islam butuh ijtihad sebagai instrumen dinamis. Mengikuti pemikiran Imam Ibn Rusyd, beliau berpendapat bahwa problematika kehidupan manusia bersifat tidak terbatas, sedangkan jumlah nash, baik Al-Quran maupun As-Sunnah, jumlahnya terbatas.

Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid untuk merumuskan kepastian hukum syara dari dalil-dalil yang bersifat terperinci ketika nash yang eksplisit tidak ditemukan.

Pertanyaan mengenai apa itu ijtihad dalam islam sering kali muncul di kalangan awam yang menganggap hukum Islam bersifat kaku. Melalui ijtihad, Islam membuktikan diri sebagai agama yang solutif untuk setiap zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamentalnya.

Instrumen Hukum yang Diperselisihkan Ulama

Selain empat sumber utama yang disepakati, para ulama juga menggunakan instrumen penunjang lain dalam berijtihad. Sumber hukum Islam yang diperselisihkan ulama ini digunakan secara selektif tergantung pada mazhab yang diikuti. Beberapa instrumen tersebut meliputi:

  • Istihsan: Beralih dari suatu hukum yang sudah ditetapkan berdasarkan dalil qiyas kepada hukum lain karena ada dalil syara yang menghendakinya.
  • ‘Urf: Adat kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam.
  • Sadd al-zari’ah: Tindakan preventif untuk menutup jalan yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat atau kerusakan.
  • Mazhab Sahaby: Pendapat atau fatwa para sahabat Nabi yang tidak ditemukan penolakannya dari sahabat lain.
  • Istishab: Menetapkan hukum yang sudah ada sejak masa lampau hingga ada dalil yang mengubahnya.

Pemahaman mengenai apa yang dimaksud dengan istishab sering menjadi kunci penting dalam metodologi ijtihad. Berdasarkan dokumen hukum yang dirilis oleh PA Cianjur, istishab berfungsi mempertahankan status hukum lama selama belum ada bukti baru yang mementahkannya, sehingga menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Perbandingan Karakteristik Sumber Hukum Islam
Sumber HukumStatus KesepakatanSifat Hukum
Al-QuranDisepakatiMutlak
Al-HaditsDisepakatiMengikat
IjmaDisepakatiKonsensus
QiyasDisepakatiAnalogi
IstishabDiperselisihkanMetodologis
IstihsanDiperselisihkanKontekstual

Prinsip Kehati-hatian dalam Mengambil Keputusan Hukum

Kesalahan umum yang sering saya lihat di era digital ini adalah kecenderungan orang awam untuk langsung mengambil kesimpulan hukum sendiri tanpa jalur metodologi yang benar. Menentukan dasar ajaran Islam tidak boleh dilakukan secara serampangan atau sekadar mencocokkan potongan ayat tanpa memahami asbabun nuzul maupun asbabul wurud.

Penerapan hukum yang tergesa-gesa tanpa melibatkan otoritas keilmuan yang kompeten berisiko melahirkan fatwa yang ekstrem atau justru meremehkan syariat. Oleh karena itu, merujuk pada hasil ijtihad institusi ulama yang kredibel merupakan pilihan paling aman dalam menavigasi persoalan keagamaan hari ini.

Setiap Muslim wajib memahami hierarki dasar ajaran Islam ini demi menjaga kemurnian ibadah dan muamalah mereka. Menghormati perbedaan pandangan para ulama pada ranah hukum yang diperselisihkan juga menjadi cerminan kedewasaan beragama yang diajarkan oleh syariat.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed