Calon Murid Baru DKI Jakarta Sudah Bisa Memilih Sekolah di SPMB
Calon Murid Baru (CMB) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta kini telah diperbolehkan melakukan pemilihan sekolah. Proses penentuan sekolah tujuan ini berlangsung hingga tanggal 24 Juni mendatang dan akan ditutup tepat pukul 14.00 WIB. Proses pemilihan sekolah tersebut dapat diakses secara langsung oleh para peserta melalui situs resmi spmb.jakarta.go.id.
Informasi mengenai pembukaan masa pemilihan sekolah ini turut dikutip dari Detikcom. Para peserta wajib memastikan bahwa tahapan pendaftaran atau pengajuan akun mereka telah melewati proses verifikasi dan aktivasi agar bisa memilih sekolah. Pendaftar yang akunnya belum terverifikasi diimbau untuk mendatangi langsung sekolah pilihan yang menjadi lokasi verifikasi.
Para pendaftar yang datang langsung ke sekolah diwajibkan membawa bukti pengajuan akun. Dokumen bukti pengajuan tersebut harus memuat nomor peserta yang diperoleh saat melakukan pendaftaran secara online.
Tahapan pemilihan sekolah saat ini sudah dapat dilakukan oleh beberapa kategori pendaftar dari jalur tertentu. Jalur pertama yang telah dibuka adalah Jalur Afirmasi Prioritas Kedua untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Kategori pendaftar pada Jalur Afirmasi Prioritas Kedua jenjang SD ini diperuntukkan bagi anak-anak pemilik Kartu Anak Jakarta yang statusnya masih aktif. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada anak dari pengemudi Transjakarta yang mengoperasikan bus kecil.
Anak pengemudi Transjakarta tersebut harus mendapatkan rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Data mereka juga wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jalur SD ini juga mencakup anak pekerja atau buruh yang namanya tertera dalam kartu keluarga. Mereka harus mengantongi rekomendasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta serta terdaftar di DTSEN.
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua SMP dan SMA/SMK
Pemilihan sekolah juga sudah dibuka untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Peserta yang berhak mengikuti jalur ini adalah para pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang berada dalam status aktif. Kategori berikutnya untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK meliputi anak pengemudi Transjakarta bus kecil yang direkomendasikan Kadishub Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar di DTSEN.
Kriteria ini serupa dengan ketentuan pada jenjang pendidikan dasar. Anak buruh yang tercatat dalam kartu keluarga dan mendapat rekomendasi Kadinakertransgi Provinsi DKI Jakarta serta terdaftar di DTSEN juga berhak memilih sekolah. Kelompok terakhir pada jalur ini adalah para penerima Program Indonesia Pintar yang namanya tercantum dalam DTSEN.
Selain kategori afirmasi, kelompok lain yang sudah diizinkan memilih sekolah adalah para peserta SPMB Bersama. Kelompok ini diperuntukkan bagi pendaftar jenjang SMP, SMA, dan SMK Swasta yang mengikuti seleksi tahap kedua.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow