Cara Daftar PPG Guru Tertentu 2026 Melalui SIMPKB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2026. Melalui panduan ini, Bapak-Ibu Guru akan memahami langkah demi langkah konfirmasi keberminatan dan pendaftaran di SIMPKB untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan profesi.
Yang Dibutuhkan:
- Akun SIMPKB yang aktif
- Data yang mutakhir di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)
- Ijazah S1/D4 yang valid
Peringatan: Proses konfirmasi keberminatan di SIMPKB harus diselesaikan sebelum batas waktu 10 Juli 2026.
- Cek Akun SIMPKB
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengecek akun SIMPKB masing-masing guru. Proses ini memastikan bila guru masuk sebagai sasaran PPG Guru Tertentu 2026. Guru yang masuk sebagai sasaran merupakan mereka yang memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)
- Belum mencapai batas usia pensiun
- Memenuhi syarat khusus sesuai posisi bertugas
- Konfirmasi Keberminatan
Jika guru memenuhi syarat-syarat sasaran yang dimaksud, segera lakukan konfirmasi keberminatan mengikuti PPG Guru Tertentu. Ikuti berbagai tahapan yang ada di SIMPKB untuk melakukan langkah ini.
- Daftar Seleksi Administrasi
Setelah mengonfirmasi berminat mengikuti PPG, guru harus mendaftar seleksi administrasi dengan tahapan sebagai berikut:
- Pemutakhiran Dapodik
- Pendaftaran
- Cek syarat Pendaftaran
- Syarat sudah sesuai, lengkapi profil
- Melengkapi data ijazah S1/D4
- Melengkapi verval Ijazah
- Klik konfirmasi ijazah hasil verval
- Cek ijazah di SIMPKB
- Memilih bidang studi PPG
- Ajukan pendaftaran
- Proses seleksi administrasi dimulai
Setelah seleksi administrasi selesai dan dinyatakan lolos, guru akan kembali diminta mengonfirmasi ketersediaan mengikuti PPG pada aplikasi SIMPKB, melakukan lapor diri di laman resmi LPTK penyelenggara PPG, mengikuti pembelajaran, dan diakhiri dengan mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Hasil yang diharapkan setelah lulus UKPPPG adalah guru akan mendapat sertifikat pendidikan sebagai pengakuan profesional serta berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji bagi guru ASN dan Rp 2 juta per bulan untuk guru non-ASN.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow