Cara Daftar PPG Guru Tertentu 2026 Melalui SIMPKB

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2026. Melalui panduan ini, Bapak-Ibu Guru akan memahami langkah demi langkah konfirmasi keberminatan dan pendaftaran di SIMPKB untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan profesi.

Yang Dibutuhkan:

  • Akun SIMPKB yang aktif
  • Data yang mutakhir di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)
  • Ijazah S1/D4 yang valid

Peringatan: Proses konfirmasi keberminatan di SIMPKB harus diselesaikan sebelum batas waktu 10 Juli 2026.

  1. Cek Akun SIMPKB

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengecek akun SIMPKB masing-masing guru. Proses ini memastikan bila guru masuk sebagai sasaran PPG Guru Tertentu 2026. Guru yang masuk sebagai sasaran merupakan mereka yang memenuhi persyaratan berikut:

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Belum memiliki sertifikat pendidik
    • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)
    • Belum mencapai batas usia pensiun
    • Memenuhi syarat khusus sesuai posisi bertugas
  2. Konfirmasi Keberminatan

    Jika guru memenuhi syarat-syarat sasaran yang dimaksud, segera lakukan konfirmasi keberminatan mengikuti PPG Guru Tertentu. Ikuti berbagai tahapan yang ada di SIMPKB untuk melakukan langkah ini.

  3. Daftar Seleksi Administrasi

    Setelah mengonfirmasi berminat mengikuti PPG, guru harus mendaftar seleksi administrasi dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Pemutakhiran Dapodik
    2. Pendaftaran
    3. Cek syarat Pendaftaran
    4. Syarat sudah sesuai, lengkapi profil
    5. Melengkapi data ijazah S1/D4
    6. Melengkapi verval Ijazah
    7. Klik konfirmasi ijazah hasil verval
    8. Cek ijazah di SIMPKB
    9. Memilih bidang studi PPG
    10. Ajukan pendaftaran
    11. Proses seleksi administrasi dimulai

Setelah seleksi administrasi selesai dan dinyatakan lolos, guru akan kembali diminta mengonfirmasi ketersediaan mengikuti PPG pada aplikasi SIMPKB, melakukan lapor diri di laman resmi LPTK penyelenggara PPG, mengikuti pembelajaran, dan diakhiri dengan mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Hasil yang diharapkan setelah lulus UKPPPG adalah guru akan mendapat sertifikat pendidikan sebagai pengakuan profesional serta berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji bagi guru ASN dan Rp 2 juta per bulan untuk guru non-ASN.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow