Belum Punya Akta Kelahiran di Usia Tua Gimana Cara Mengurusnya

Smallest Font
Largest Font

Mengurus dokumen negara sering kali menyingkap masalah lama yang belum selesai, termasuk ketika Anda menyadari bahwa orang tua atau Anda sendiri belum memiliki dokumen identitas autentik berbentuk selembar kertas yang menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Banyak warga senior yang mengeluhkan bingung karena tidak tahu harus mulai dari mana. Pertanyaan seperti "syarat mengurus akta kelahiran lansia apa saja?" sering kali menjadi ganjalan utama bagi masyarakat.

Padahal, dokumen kependudukan ini sangat vital untuk pengurusan paspor, pendaftaran haji, hingga klaim waris.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, setiap kelahiran sebenarnya wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak peristiwa kelahiran. Namun, dalam kasus yang sering saya temui di lapangan, ribuan warga senior baru mengajukannya setelah puluhan tahun berlalu karena berbagai kendala masa lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran bagi orang dewasa telah disosialisasikan dengan penyediaan berkas persyaratan yang mudah dicari atau dibuat, seperti Formulir F-201, fotokopi KK, fotokopi surat keterangan lahir, fotokopi buku nikah, serta penegasan tidak diperlukannya surat pengantar RT/RW. Langkah awal yang krusial adalah menyiapkan seluruh berkas pendukung secara lengkap.

Kesalahan umum yang saya lihat adalah warga langsung datang ke kantor dinas tanpa membawa salinan yang cukup, sehingga membuang waktu dan tenaga secara percuma. Bagi Anda yang mengurus secara luring (offline), Anda wajib menyiapkan berkas-berkas utama.

  • Formulir F-201 yang diisi lengkap dan ditandatangani.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) tempat yang bersangkutan terdaftar.
  • Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran (bidan, dokter, atau rumah sakit) jika masih ada.
  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP-el pemohon dan dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.

Dari pengalaman saya menangani administrasi kependudukan, tidak semua lansia masih memiliki surat keterangan lahir dari bidan atau buku nikah orang tua mereka.

Jika Anda menghadapi situasi ini, jangan panik dahulu karena Disdukcapil menyediakan jalur alternatif menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM kebenaran data kelahiran dan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dapat digunakan sebagai pengganti dokumen yang hilang tersebut.

Langkah demi Langkah Mengurus Akta Kelahiran Secara Offline

Setelah seluruh berkas terkumpul dan dimasukkan ke dalam map, Anda bisa langsung mengikuti prosedur resmi di kantor dinas setempat.

Pastikan Anda menyiapkan jumlah salinan berkas secara tepat agar proses verifikasi berjalan lancar.

  1. Kunjungi kantor Disdukcapil atau unit pelaksana teknis (UPT) kecamatan setempat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
  2. Ambil nomor antrean untuk loket pelayanan pencatatan sipil.
  3. Serahkan seluruh berkas kepada petugas untuk diverifikasi validitasnya.
  4. Tunggu petugas memasukkan data pemohon ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  5. Terima tanda terima pengambilan akta kelahiran yang mencantumkan tanggal selesai.

Pengurusan secara luring (offline) membutuhkan persiapan salinan fotokopi berkas sebanyak 3 hingga 4 rangkap.

Langkah berurutan ini sangat mudah diikuti asalkan Anda datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.

Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa | kumparan

Aturan Biaya dan Sanksi Keterlambatan

Banyak masyarakat yang mengurungkan niat mengurus dokumen karena takut dibebani biaya yang mahal akibat keterlambatan puluhan tahun.

Pelayanan pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil secara resmi tidak dipungut biaya atau gratis.

Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

Meskipun layanannya gratis, ada regulasi daerah yang mengatur mengenai sanksi administratif berupa denda bagi laporan yang lewat dari batas waktu 60 hari. Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau disesuaikan dengan ketentuan daerah masing-masing. Namun, dalam banyak kebijakan kepala daerah terkini, denda untuk lansia sering kali dihapus melalui program pemutihan.

Selain denda, biaya administrasi tambahan yang mungkin muncul hanya bersifat teknis dokumentasi baku.

Pembuatan akta kelahiran baru yang membutuhkan surat kuasa atau formulir permohonan pencatatan kelahiran tertentu dikenakan biaya meterai sebesar Rp 6.000,-. Guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai rincian biaya resmi, Anda dapat mencermati rincian komponen biaya berikut.

Komponen Biaya Pengurusan Dokumen Kelahiran Terlambat
Komponen LayananNilai Biaya Resmi
Tarif Layanan DisdukcapilGratis
Denda Keterlambatan MaksimalRp1.000.000
Meterai Formulir TertentuRp6.000

Jika Anda menemukan oknum petugas yang meminta imbalan di luar ketentuan di atas, segera laporkan tindakan pungutan liar tersebut.

Layanan informasi dan pengaduan terkait pungli atau calo di Disdukcapil Kota Banda Aceh dapat dihubungi melalui nomor 0811-6815919 atau 082226982366 sebagai bentuk transparansi publik.

Metode Pembuatan Akta Kelahiran Secara Online

Bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan mengantar orang tua yang sudah sepuh ke kantor dinas, metode daring merupakan solusi terbaik.

Hampir seluruh wilayah kini menyediakan aplikasi atau situs web resmi kependudukan mandiri.

Prosedurnya memanfaatkan pemindaian dokumen asli yang diunggah ke sistem aplikasi internal daerah.

  1. Unduh aplikasi layanan kependudukan daerah Anda atau akses situs resmi Disdukcapil setempat.
  2. Buat akun baru menggunakan nomor KTP dan alamat email aktif.
  3. Pilih menu layanan pencatatan sipil dan klik opsi akta kelahiran dewasa.
  4. Isi formulir elektronik secara presisi sesuai dengan data Kartu Keluarga.
  5. Unggah hasil pindai (scan) dokumen persyaratan asli dalam format PDF atau JPG.
  6. Pantau status permohonan secara berkala di menu riwayat pengajuan hingga muncul notifikasi selesai.

Setelah dokumen disetujui, Anda akan menerima file digital bersertifikat elektronik. Anda dapat mencetak sendiri akta kelahiran tersebut menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram yang saat ini menjadi standar resmi nasional.

Langkah digital ini memangkas birokrasi dan menghilangkan celah pungutan liar di lapangan secara efektif. Kemudahan akses administrasi kependudukan saat ini membuktikan bahwa tidak ada lagi batasan usia untuk tertib administrasi. Segera periksa dokumen keluarga Anda dan manfaatkan layanan gratis dari pemerintah ini demi menjamin kepastian hukum di hari tua.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow