Pemerintah Tetapkan Diskon Minimum 20 Persen Layanan Publik Disabilitas
Pemerintah menetapkan potongan harga atau konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor layanan publik untuk penyandang disabilitas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Kebijakan ini mencakup berbagai sektor vital seperti pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, hingga pariwisata, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat, 31 Juli 2026.
Untuk mempermudah pemanfaatan konsesi tersebut, Kementerian Sosial akan menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual yang terintegrasi di aplikasi Cek Bansos berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan mekanisme penerbitan kartu tersebut melalui verifikasi data lapangan sebelum disahkan secara resmi.
"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan Kartu Penyandang Disabilitas," kata Mensos Saifullah Yusuf pada Kamis, 30 Juli 2026.
Saat ini sebanyak lebih dari 4 juta dari total 15 juta jiwa penyandang disabilitas yang terdata di DTSEN telah terverifikasi dan menerima KPD, dengan target pencapaian penuh pada tahun mendatang.
"Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," kata Saifullah Yusuf.
Pemerintah juga menyediakan ketentuan masa transisi bagi warga yang belum memiliki KPD agar tetap bisa mengakses hak diskon tersebut.
"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Saifullah Yusuf.
Masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, kantor kelurahan via SIKS-NG, atau menghubungi call center resmi Kemensos untuk mendapatkan akses KPD Virtual.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow