Benarkah Sila Keempat Menjadi Ciri Khas Demokrasi Pancasila yang Paling Mutlak

Smallest Font
Largest Font

Ekspektasi kita terhadap sistem politik ideal sering kali runtuh saat melihat realitas di lapangan, termasuk bagaimana ciri khas demokrasi pancasila adalah pencarian mufakat yang kerap kali digantikan oleh voting keras. Sebagai pengamat yang lama memperhatikan dinamika politik nasional, saya melihat ada jarak yang lebar antara konsep luhur konstitusi dan aplikasinya. Kita sering membanggakan sistem ini sebagai jati diri bangsa, namun apakah kita benar-benar memahami apa yang membedakannya dari sistem barat?

Secara mendasar, sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara. Konsep demokrasi ini memiliki landasan nilai dalam Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila keempat tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan wajib dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima secara utuh dan tidak terpisahkan.

Menurut pandangan saya, keunikan ini membuat model operasional politik kita tidak bisa disamakan dengan liberalisme maupun sosialisme. Kita mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi yang diintegrasikan dengan nilai-nilai luhur dasar negara. Sayangnya, pemahaman publik hari ini sering kali bergeser ke arah prosedural semata, sehingga melupakan esensi terdalam dari falsafah hidup bangsa.

Untuk memahami mengapa sistem ini berbeda, kita harus melihat bagaimana para pemikir bangsa merumuskannya. Paham demokrasi ini pada dasarnya merupakan sistem yang sumbernya dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia sendiri. Ini bukan barang impor yang dipaksakan masuk ke dalam budaya kita, melainkan kristalisasi adat budaya nusantara.

Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kutipan di atas datang dari Prof. Notonegoro yang secara gamblang menjabarkan keterikatan antar-sila. Menurut saya, rumusan ini sangat tegas menunjukkan bahwa aspek religiusitas dan kemanusiaan harus melandasi setiap keputusan politik. Pemikiran ini didukung pula oleh Profesor Dardji Darmodiharjo yang menyatakan hal senada mengenai sumber sistem ini.

Profesor Dardji Darmodiharjo berpendapat bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang sumbernya dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Penekanan pada Pembukaan UUD 1945 ini krusial karena di sanalah tujuan bernegara kita diletakkan secara hukum.

Apa Itu Demokrasi Pancasila? | Kenapa Demokrasi Pancasila? | Syamsuddin Chalim

Dimensi Luas dalam Ensiklopedia Indonesia

Jika kita membedah lebih dalam berdasarkan Ensiklopedia Pancasila: Arti Pancasila dan Demokrasi Pancasila karya R. Toto Sugiarto dkk., cakupan sistem ini rupanya sangat luas. Demokrasi Pancasila berdasarkan Ensiklopedia Indonesia adalah Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial, dan ekonomi.

Artinya, sistem ini tidak melulu soal mencoblos surat suara di bilik pemilu setiap lima tahun sekali. Aspek ekonomi dan sosial juga harus berjalan demokratis berdasarkan keadilan sosial. Ciri khas utama yang paling menonjol adalah dalam penyelesaian berbagai masalah nasionalnya berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawarah untuk memperoleh mufakat.

Karakter Utama yang Membedakannya dari Sistem Global

Saya melihat ada beberapa karakteristik mutlak yang membuat sistem politik kita memiliki identitas sendiri. Karakteristik ini dirancang agar kita tidak terjebak dalam tirani mayoritas maupun dominasi minoritas yang kaya modal. Keberadaan nilai transendental dan sosial menjadi jangkar utama sistem ini.

  • Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat sebagai prioritas tertinggi.
  • Adanya keselarasan antara hak dan kewajiban warga negara secara seimbang.
  • Sistem politik yang dipandu oleh nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan.
  • Mengutamakan kepentingan umum tanpa mengorbankan hak-hak individu.

Mari kita breakdown landasan konseptual ini ke dalam data klasifikasi arah pembangunan politik. Dokumen historis seperti GBHN pernah mencatat bagaimana negara berusaha merumuskan hal ini secara struktural agar dapat dipahami oleh jajaran birokrasi dan masyarakat luas.

Arah Kebijakan dan Konsep Demokrasi Pancasila dalam Dokumen Historis
Sumber DokumenFokus Pembangunan PolitikTarget Implementasi
GBHN Tahun 1978Memantapkan perwujudan demokrasi PancasilaStabilitas Nasional
GBHN Tahun 1983Memantapkan perwujudan demokrasi PancasilaPemerataan Pembangunan
Ensiklopedia IndonesiaMusyawarah mufakat di bidang politik, sosial, ekonomiPenyelesaian Masalah Nasional

Sisi Kelam Historis dan Evaluasi Kritis Penerapan di Lapangan

Kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta sejarah bahwa sistem yang bagus di atas kertas ini pernah diselewengkan. Sisi kekurangan atau cons dari narasi besar ini terjadi ketika penguasa menjadikannya sebagai alat legitimasi politik tunggal. Pengalaman pahit ini memberikan pelajaran berharga bagi generasi masa kini.

Pada masa Orde Baru berlaku sistem Demokrasi Pancasila secara mutlak di bawah kendali pemerintah. Namun, pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam era Orde Baru tidak sesuai dengan wacana yang ditetapkan oleh konstitusi. Bagi saya, ini adalah bentuk ironi terbesar di mana jargon keluhuran budaya digunakan untuk membungkam kekritisan.

Kritik terhadap Karakteristik Rezim Masa Lalu

Seorang pakar bernama M. Rusli mengungkapkan ciri-ciri rezim Orde Baru yang menggunakan kedok demokrasi ini untuk melanggengkan kekuasaan. Kontrol ketat terhadap media, pembatasan partai politik, dan penyeragaman tafsir ideologi menjadi bukti nyata penyelewengan tersebut.

Menurut analisis saya pribadi, kegagalan masa lalu terjadi karena asas musyawarah dipaksakan menjadi musyawarah yang dipimpin oleh kemauan penguasa, bukan hikmat kebijaksanaan. Ketika ruang kritik ditutup dengan alasan menjaga stabilitas, maka esensi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan itu langsung gugur saat itu juga.

Melihat situasi pasar politik terkini, tantangannya telah berubah dari represi negara menjadi polarisasi digital dan pragmatisme ekonomi. Kita harus berani bersikap kritis terhadap pihak-pihak yang menggunakan asas mufakat hanya sebagai tameng untuk melakukan mufakat jahat atau bagi-bagi kekuasaan di tingkat elit tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari rakyat bawah.

Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah untuk mufakat yang bersumber pada falsafah hidup bangsa, namun ia hanya akan menjadi slogan kosong jika kita gagal membersihkannya dari praktik korupsi dan manipulasi prosedural. Masa depan sistem politik kita sepenuhnya bergantung pada keberanian warga negara untuk menuntut kesesuaian antara nilai luhur Pancasila dengan perilaku nyata para pemegang kekuasaan.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow