Proses Perumusan Pancasila dari BPUPKI hingga Penetapan PPKI
Perumusan Pancasila sebagai fondasi dasar negara Indonesia berawal dari agenda sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dilansir dari Detikcom, Ketua BPUPKI dr Radijman Wedyodiningrat meminta para anggota menyampaikan pandangan mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Ensiklopedia Sejarah Indonesia (ESI) Kemdikbud mencatat tiga tokoh memberikan pandangan secara komprehensif, yakni Mohammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno. Mohammad Yamin memaparkan gagasan mengenai bentuk negara pada 29 Mei 1945. Selanjutnya, Soepomo menyampaikan pidato tentang konsep negara integralistik pada 31 Mei 1945.
Pada 1 Juni 1945, Sukarno mengusulkan tiga opsi nama dasar negara, yaitu Pancasila, Trisila, dan Ekasila. BPUPKI kemudian membentuk panitia kecil beranggotakan delapan orang pada 22 Juni 1945 untuk menampung seluruh usulan anggota.
BPUPKI lantas membentuk Panitia Sembilan untuk menyelaraskan pandangan antara golongan agama dan golongan kebangsaan. Panitia ini menghasilkan kesepakatan rancangan pembukaan hukum dasar negara yang dinamai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang kemudian dilaporkan dalam sidang pleno BPUPKI.
Proses dilanjutkan oleh 19 anggota Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD) yang bertugas merumuskan naskah UUD beserta pembukaannya. Tahap akhir penetapan dasar negara terjadi dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 melalui pengesahan UUD 1945.
Dalam pidato tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menyampaikan lima asas dasar negara secara lisan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Mohammad Yamin turut menyerahkan usulan tertulis mengenai dasar negara, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada 31 Mei 1945, Soepomo mengajukan lima poin rumusan dasar negara:
1. Persatuan (unitarisme)
2. Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Sementara itu, Sukarno menyampaikan usulan dasar negara sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. International atau perikemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Perubahan Piagam Jakarta hingga Penetapan Akhir
Naskah Piagam Jakarta yang disusun pada 22 Juni 1945 memuat rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila pertama Piagam Jakarta menuai keberatan dari sejumlah anggota BPUPKI asal Indonesia timur karena masyarakat Indonesia memiliki keberagaman agama. Sila tersebut akhirnya disepakati untuk diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
PPKI secara resmi menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan final Pancasila tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow