Landasan Hukum Pembentukan Komnas HAM UU Nomor 39 Tahun 1999 Masih Kuat
Dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia menjadi fondasi krusial yang menentukan seberapa taji lembaga ini dalam menegakkan keadilan. Sebagai pengamat yang kerap menguliti kinerja lembaga negara, saya melihat pasang surut penegakan hak asasi manusia di negeri ini sangat dipengaruhi oleh kekuatan legitimasi regulasinya. Sejak berdiri, institusi ini memikul tanggung jawab besar yang diatur oleh konstitusi serta rangkaian undang-undang spesifik.
Saya harus mengingatkan kembali bahwa Komnas HAM tidak langsung lahir dengan otot hukum yang kekar seperti sekarang. Lembaga ini pertama kali dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Dari kacamata hukum ketatanegaraan, fondasi berupa Keppres jelas sangat rapuh untuk sebuah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dalam hal penghormatan HAM.
Keppres era Orde Baru tersebut membuat posisi komisi ini rentan terhadap intervensi penguasa dan kurang taring dalam mengesekusi rekomendasi.
Beruntung, arus reformasi membawa perubahan besar yang memaksa peningkatan status hukum lembaga ini. Statusnya kemudian diperkuat secara radikal melalui undang-undang organik yang memberikan kemandirian lebih tinggi.
Empat Pilar Mandat Undang-Undang Komnas HAM
Saat ini, kekuatan utama Komnas HAM bersandar pada legitimasi hukum yang jauh lebih tinggi. Berdasarkan data resmi dari Komnas HAM, institusi ini mengantongi mandat dari 4 (empat) undang-undang utama yang menjadi modal kerja mereka di lapangan. Pilar hukum pertama dan paling utama adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi inilah yang secara resmi menggantikan landasan Keppres lama dan menetapkan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang setingkat lembaga negara lainnya.
Pilar kedua adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini memberikan mandat berat kepada Komnas HAM untuk bertindak sebagai penyelidik tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat. Pilar ketiga dan keempat memperluas cakupan kerja mereka ke ranah sosial yang lebih spesifik. Cakupan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
| Jenis Regulasi | Nomor dan Tahun | Fokus Tugas Utama |
|---|---|---|
| Undang-Undang | UU No. 39 Tahun 1999 | Kemandirian Lembaga dan Hak Asasi Manusia |
| Undang-Undang | UU No. 26 Tahun 2000 | Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat |
| Undang-Undang | UU No. 40 Tahun 2008 | Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis |
| Undang-Undang | UU No. 7 Tahun 2012 | Penanganan Konflik Sosial |
Struktur Kepemimpinan dan Anggaran yang Menopang Operasional
Sebuah dasar hukum yang kuat tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya sokongan finansial negara dan struktur kepemimpinan yang jelas. Struktur organisasi Komnas HAM saat ini digerakkan oleh para komisioner yang membagi tugas secara spesifik untuk memastikan efisiensi kerja. Nakhoda utama lembaga ini dipegang oleh Anis Hidayah yang menjabat sebagai Ketua Komnas HAM.
Dalam menjalankan roda kepemimpinan, jajaran ketua ini didampingi oleh dua wakil dengan pembagian peran internal dan eksternal. Posisi Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM dijabat oleh Putu Elvina, S.Psi., M.M., sedangkan Wakil Ketua Internal & Komisioner Pengaduan dipegang oleh Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc.
Sementara itu, urusan teknis penegakan hukum dikoordinasikan oleh Pramono Ubaid Tanthowi, S.Ag., M.A. selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM & Komisioner Mediasi.
Untuk menjalankan seluruh mandat dari empat undang-undang tersebut, negara mengucurkan dana yang tidak sedikit. Berdasarkan laporan pengelolaan keuangan, alokasi APBN Komnas HAM (2025) tercatat sebesar Rp160,52 miliar secara total.
Anggaran jumbo tersebut dibagi ke dalam dua pos pemanfaatan utama demi efisiensi lembaga. Pos pertama adalah dana Efisiensi sebesar Rp59,95 miIiar, dan pos kedua merupakan dana operasional murni APBN 2025 senilai Rp100,57 miliar.
Seluruh aktivitas operasional dan administrasi lembaga ini dipusatkan di Ibu Kota. Secara geografis, titik koordinat kantor pusat Komnas HAM berada di 6°12′15.79946″S 106°50′7.68584″E atau 6.2043887389°S 106.8354682889°E, tepatnya di Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310.
Perbandingan dengan Komnas Perempuan yang Lahir dari Tragedi
Bicara soal komisi hak asasi di Indonesia, kita tidak bisa mengabaikan eksistensi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Menarik untuk melihat bagaimana dinamika dasar hukum pembentukan kedua lembaga ini memiliki latar belakang yang berbeda.
Komnas Perempuan dibentuk pada tanggal 9 Oktober 1998 melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998. Kelahiran lembaga ini dipicu langsung oleh peristiwa kelam domestik yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. Momentum Mei 1998 menjadi catatan hitam sejarah, di mana terjadi tragedi kerusuhan massal dan kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa. Desakan publik yang masif atas tragedi inilah yang memaksa pemerintah menerbitkan payung hukum pembentukannya.
Berbeda dengan Komnas HAM yang sudah diperkuat oleh undang-undang mandiri, landasan hukum pembentukan Komnas Perempuan dinilai sebagian pihak masih memiliki celah krusial. Hingga kini, legitimasi mereka masih bertumpu pada keputusan eksekutif. Landasan hukum mereka yang semula berupa Keppres No. 181 Tahun 1998, diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 Junto Perpres Nomor 8 Tahun 2024. Ketiadaan undang-undang khusus yang mengikat secara independen seperti UU No. 39 Tahun 1999 milik Komnas HAM membuat posisi kelembagaan Komnas Perempuan secara hierarki perundang-undangan menjadi kurang ideal.
Meski demikian, dalam menjalankan tugasnya, Komnas Perempuan mengacu pada standar instrumen hukum internasional yang sangat progresif. Instrumen tersebut mencakup beberapa konvensi penting yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
- The Paris Principles (Prinsip-Prinsip Paris) mengenai status lembaga nasional perlindungan hak asasi manusia.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan CAT (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
- Deklarasi Internasional tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
Kritik Atas Tumpulnya Implementasi Undang-Undang HAM
Saya melihat ada kesenjangan yang lebar antara kemewahan dasar hukum tertulis dengan realita penegakan hukum di lapangan. Di atas kertas, UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000 memberikan kewenangan penyelidikan yang tampak mengerikan bagi para pelaku pelanggaran HAM.
Namun, dalam praktiknya, hasil penyelidikan Komnas HAM kerap kali mentah di tangan Kejaksaan Agung. Ego sektoral dan perbedaan penafsiran hukum mengenai kecukupan barang bukti sering kali membuat berkas perkara pelanggaran HAM berat bolak-balik tanpa kejelasan. Kondisi ini diperparah dengan status rekomendasi Komnas HAM yang sifatnya tidak mengikat secara hukum pidana eksekutorial.
Lembaga ini meneliti, menyelidiki, dan merekomendasikan, tetapi eksekusinya tetap berada di tangan institusi penegak hukum lain yang sarat dengan kepentingan politik. Keterbatasan wewenang ini membuat anggaran sebesar Rp160,52 miliar yang dialokasikan terancam menjadi sia-sia jika hasil kerja para komisioner hanya berakhir di dalam tumpukan arsip lemari kantor Menteng. Kelemahan krusial ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang kuat secara formil belum tentu menjamin taring lembaga dalam aspek materiil.
Upaya dorongan revisi undang-undang atau penerbitan regulasi baru yang menjamin pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat memang terus bergulir di masyarakat sipil. Tanpa adanya reformasi hukum yang memberikan wewenang eksekusi atau setidaknya kewajiban hukum bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM, lembaga ini akan terus terjebak sebagai lembaga pengawas yang mandul.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow