Dinas Pendidikan DKI Jakarta Membuka SPMB Jalur Domisili 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 untuk jalur domisili resmi dibuka bagi calon peserta didik jenjang SMP dan SMA. Proses pendaftaran ini berlangsung mulai Senin, 29 Juni hingga Rabu, 1 Juli mendatang, seperti dilansir dari Detikcom. Seleksi pada jalur ini tidak menggunakan jarak fisik sebagai tolok ukur utama.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 238 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Aturan tersebut menetapkan bahwa jalur domisili ditentukan berdasarkan wilayah penerimaan yang lokasi-lokasinya telah ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan. Prinsip utamanya adalah mendekatkan tempat tinggal calon murid dengan satuan pendidikan.
Domisili calon peserta didik diverifikasi melalui alamat pada kartu keluarga (KK). Dokumen ini wajib diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran ke SMP atau SMA yang dituju.
Pemerintah membagi wilayah penerimaan menjadi tiga tingkatan prioritas utama. Wilayah prioritas pertama ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah, atau di RT yang berbatasan langsung. Sementara itu, wilayah prioritas kedua diperuntukkan bagi calon murid baru yang tinggal di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Untuk wilayah prioritas ketiga, cakupannya meliputi kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Mekanisme Seleksi Jenjang SMP dan SMA
Setiap pendaftar hanya diperbolehkan memilih sekolah yang masuk dalam wilayah penerimaan tahap pertama dari ketetapan kadisdik. Jika pendaftar melebihi daya tampung, sistem seleksi SMP dan SMA memiliki urutan parameter yang berbeda. Untuk jenjang SMP, seleksi berurutan didasarkan pada wilayah prioritas domisili, usia dari yang tertua, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran. Jika kuota belum terpenuhi, sisa kursi dialihkan ke SPMB Jakarta tahap kedua.
Bagi calon murid jenjang SMA, pembobotan nilai rapor dan persentil nilai rapor menjadi acuan pertama saat pendaftar melebihi kapasitas. Parameter berikutnya mengikuti urutan wilayah prioritas, usia, pilihan sekolah, serta waktu pendaftaran. Masyarakat dapat mencermati daftar lengkap wilayah prioritas pertama dan kedua pada dokumen Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 280 Tahun 2026 tentang Daftar Wilayah PMB Tahun Ajaran 2026/2027.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow