Disdik DKI Terbitkan SE PJJ Opsional Sekolah Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan opsi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi sekolah negeri maupun swasta pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026. Aturan tersebut memuat penyesuaian waktu kerja aparatur sipil negara sekaligus pelaksanaan PJJ dengan mempertimbangkan ketercapaian rencana pembelajaran.

Pihak sekolah juga diminta memantau PJJ dan berkomunikasi dengan orang tua siswa. Melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan, tulis edaran resmi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memberikan penegasan terkait sifat kebijakan tersebut bagi seluruh satuan pendidikan.

Bahasa di surat 'dapat', jadi (PJJ) tidak wajib, ujar Nahdiana. Nahdiana menambahkan bahwa fasilitas pembelajaran tatap muka harus tetap dibuka bagi para siswa yang memilih datang langsung ke sekolah.

Kalau ada siswa yang tetap pengen belajar luring di sekolah harus dilayani juga, ujar Nahdiana. Ia menepis kabar yang menyebutkan kebijakan ini diterbitkan akibat adanya rencana aksi demonstrasi pada 18 Agustus 2026.

Bukan karena itu (demo), kata Nahdiana. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekda Nomor 30/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas ASN dalam merayakan hari kemerdekaan. Jadi untuk memberikan kesempatan pada anak-anak untuk merayakan dan memaknai kemerdekaan, kata Nahdiana.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow