Dosen Gugat UU Pendidikan Tinggi Ke MK Soal Kebijakan Pendanaan
Seorang dosen Politeknik LP3I bernama Aris Armunanto mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (11/8/2026). Dilansir dari Detikcom, pemohon mendorong pemerintah memperkuat sistem pendanaan pendidikan tinggi dibanding mendirikan Universitas Republik Indonesia.
Gugatan perkara nomor 294/PUU-XXIV/2026 ini berfokus pada pengujian Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi. Kuasa hukum pemohon menilai kebijakan anggaran saat ini belum menjamin dukungan pendanaan yang merata bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi.
"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif," kata Muhammad Hafidz, kuasa hukum Aris.
Pemohon yang mengajar di perguruan tinggi swasta mengungkapkan keterbatasan anggaran sangat menyulitkan operasional penelitian akademik para dosen. Minimnya hibah internal kampus membuat kegiatan riset tidak berjalan optimal.
"Pemohon mengalami kesulitan memperoleh dana penelitian, membiayai publikasi ilmiah, mengikuti konferensi akademik, mengembangkan inovasi maupun meningkatkan kapasitas keilmuan melalui kerja sama penelitian nasional dan internasional," ujar Hafidz.
Dampak dari minimnya fasilitas ini dinilai dapat mengikis kemampuan perguruan tinggi dalam menghasilkan karya ilmiah bermanfaat bagi publik.
"Semakin terbatas kesempatan dosen melakukan penelitian dan menghasilkan inovasi, semakin menurun pula kemampuan perguruan tinggi dalam menghasilkan solusi ilmiah bagi berbagai persoalan masyarakat," kata Hafidz.
Kondisi tersebut membuat pemohon terpaksa merogoh kocek pribadi demi membiayai riset harian. Namun, pendanaan mandiri dinilai tidak berkelanjutan untuk memenuhi seluruh tahapan Tridharma Perguruan Tinggi.
"Kondisi tersebut semakin dirasakan oleh pemohon yang hanya seorang dosen pada perguruan tinggi swasta. Akibatnya, perguruan tinggi swasta tempat pemohon mengabdi tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan hibah penelitian internal," ujar Hafidz.
Melalui gugatan ini, pemohon berharap MK menetapkan kewajiban konstitusional baru bagi pemerintah dalam merancang anggaran pendidikan secara adil dan proporsional untuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.
"Pemerintah tidak lagi hanya berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan tinggi secara umum, tetapi juga wajib memastikan bahwa kebijakan pendanaan tersebut disusun secara adil dengan memperhatikan kebutuhan seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," kata Hafidz.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow