DPR dan Pemerintah Ubah Guru PPPK Jadi Pegawai Penuh Waktu
DPR bersama Pemerintah menyepakati perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai penuh waktu dalam rapat pada Selasa (18/8). Kebijakan ini ditargetkan tuntas pada 2027 mendatang, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah penataan kepegawaian ini disiapkan untuk memberikan kepastian status hukum bagi lebih dari 230 ribu guru PPPK di seluruh Indonesia. Rencana peralihan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap keberlanjutan layanan pendidikan nasional.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal proses alih status tersebut.
"Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan," tutur Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan penataan status guru PPPK ini dirilis untuk menjawab kekhawatiran terkait terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur masa penugasan Guru Non-ASN yang diselenggarakan Pemerintah Daerah hingga 31 Desember 2026.
Menindaklanjuti skema peralihan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menyusun mekanisme baru penugasan tenaga pendidik non-ASN agar proses transisi berjalan optimal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow