DPRD Sulsel Soroti Rencana Pengunduran Diri Massal Ratusan Kepala Sekolah
Rencana pengunduran diri massal yang melibatkan ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan menjadi perhatian serius dalam rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel.
Sebanyak 326 orang kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana mundur, dari total keseluruhan 1.532 sekolah yang tercatat se-Sulsel.
Dugaan adanya perintah untuk mengundurkan diri tersebut terungkap dalam rapat yang digelar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, di mana permintaan mundur dilakukan dalam dua tahap, yakni 128 kepsek pada tahap pertama dan 198 kepsek pada tahap kedua.
Langkah ini dikabarkan dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kesalahan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dikutip dari Detikcom, kendati begitu BPK sebenarnya telah merekomendasikan supaya temuan tersebut diselesaikan melalui pengembalian kerugian, dan rekomendasi tersebut juga telah ditindaklanjuti serta diselesaikan kepsek-kepsek yang bersangkutan.
"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah dikutip Sabtu (13/6/2026).
Tenri menyoroti kesalahan administrasi yang telah diperbaiki serta dana BOS yang sudah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, sehingga ia meminta Disdik mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun.
Menurutnya, pengunduran diri massal bukan merupakan jalan keluar, dan ia meminta Disdik untuk segera melaporkan perkembangan situasi ini kepada Gubernur Sulsel.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap wajib menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu bermuara pada proses hukum apabila kendala yang ditemukan dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepsek, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat.
Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa opsi pemberhentian kepsek, yang didasarkan pada alasan meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.
"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan.
Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," tuturnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow