Benarkah Hukum Mempunyai Kekuasaan Mutlak dalam Mengatur Pergaulan Manusia

Smallest Font
Largest Font

Pernyataan bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia sering kali memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan individu di tengah masyarakat. Banyak orang keliru menganggap mutlaknya hukum sebagai bentuk otoriterisme yang mengekang hak asasi. Padahal, tanpa adanya otoritas yang mengikat secara universal, tatanan sosial akan runtuh dan berubah menjadi kekacauan.

Hukum hadir bukan untuk menindas, melainkan sebagai pemandu interaksi antarmanusia agar berjalan harmonis. Ketika setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda, benturan sosial sangat rawan terjadi. Di sinilah supremasi hukum mengambil peran krusial.

Artikel ini menyajikan analisis mendalam mengenai posisi hukum sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. PENTING: Ulasan ini bersifat informatif untuk edukasi publik dan tidak menggantikan konsultasi hukum profesional dengan advokat.

Konsep supremasi hukum merupakan fondasi utama yang menempatkan aturan perundang-undangan di atas segalanya. Dalam tatanan ini, tidak ada individu atau lembaga yang kedudukannya lebih tinggi daripada hukum itu sendiri.

Menurut penjelasan dari laman stekom.ac.id, supremasi hukum adalah sebuah kondisi di mana hukum memiliki kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa, bernegara, serta pergaulan manusia. Hal ini mengikat seluruh elemen masyarakat.

Artinya, semua tindakan warga negara maupun pemerintah harus selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Aturan ini menciptakan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di ruang publik.

Supremasi hukum memastikan bahwa keadilan tidak berdiri di atas kepentingan kelompok tertentu, melainkan menjadi panglima bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Pandangan Para Ahli Mengenai Kedudukan Hukum

Para pakar hukum terkemuka telah merumuskan esensi dari penempatan hukum di posisi tertinggi ini secara mendalam.

Abdul Manan menyatakan bahwa supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara. Pandangan ini menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan.

Sementara itu, Charles Himawan menjelaskan bahwa supremasi hukum adalah kiat untuk memosisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima. Ketika hukum menjadi panglima, maka setiap kebijakan politik dan sosial wajib tunduk pada aturan yang sah.

Di sisi lain, Jimly Asshiddiqie menuliskan dalam bukunya "Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia" bahwa terdapat 12 prinsip pokok negara hukum. Prinsip-prinsip ini menjadi pilar utama dalam menjaga agar kekuasaan mutlak tersebut tidak disalahgunakan.

Apa Yang Terjadi Jika Kekuasaan Mengatur Hukum | Muhammad Syafii Antonio

Landasan Konstitusional Perlindungan Hukum di Indonesia

Negara Indonesia secara tegas mengadopsi prinsip ini dalam konstitusi tertingginya. Implementasinya diatur secara rigid demi menjamin hak setiap warga negara.

Penegasan Indonesia sebagai negara hukum tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsekuensinya, tidak ada kekuasaan absolut yang berada di luar jangkauan hukum.

Selain mengatur kewajiban, konstitusi juga memberikan garansi perlindungan bagi setiap warga yang patuh.

Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). Pasal ini berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."

Melalui pasal ini, negara menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Informasi mengenai alasan mutlaknya perlindungan dan penegakan hukum di negara demokrasi ini juga dimuat dalam materi Hak Asasi Manusia pada Buku Elektronik PPKN Kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2018). Materi tersebut menekankan bahwa demokrasi tidak akan berjalan tanpa adanya kepastian hukum yang kokoh.

Mengapa Kekuasaan Hukum Harus Bersifat Mutlak dalam Pergaulan

Jika hukum tidak memiliki kekuasaan yang memaksa dan mutlak, maka keteraturan sosial tidak akan pernah tercapai. Ketidakpastian akan menghantui setiap sendi kehidupan manusia.

Kekuasaan mutlak di sini bukan berarti sewenang-wenang, melainkan memiliki daya ikat yang tidak bisa ditawar oleh subjektivitas individu. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang.

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa hukum wajib memegang kendali tertinggi dalam pergaulan sosial:

  • Mencegah Konflik Kepentingan: Manusia memiliki kecenderungan untuk memenuhi kepentingannya sendiri yang sering kali bersinggungan dengan hak orang lain.
  • Menjamin Kepastian Keadilan: Tanpa hukum yang mutlak, pihak yang kuat secara finansial atau politik akan selalu menindas pihak yang lemah.
  • Menciptakan Ketertiban: Aturan yang jelas dan mengikat membuat masyarakat dapat memprediksi konsekuensi dari setiap tindakan mereka.

Melalui fungsi-fungsi tersebut, hukum bertindak sebagai perekat sosial yang menjaga stabilitas negara.

Berdasarkan kompilasi data dari platform tanya-jawab academia.edu dan sumber terkait lainnya, pertanyaan mengenai kekuasaan mutlak hukum dalam mengatur pergaulan manusia marak didiskusikan oleh publik. Tercatat interaksi aktif masyarakat membahas topik ini pada tanggal 09 Maret 2022, 27 Maret 2022, 24 November 2022, 28 November 2022, 04 Januari 2023, 30 November 2023, dan 13 Desember 2023.

Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai peran hukum terus menjadi perhatian utama dalam dinamika sosial dari tahun ke tahun.

Untuk memberikan gambaran mengenai komponen utama dalam penegakan hukum, struktur rujukan berikut merangkum elemen-elemen penting penopang supremasi hukum.

Komponen Utama Penegakan Supremasi Hukum Berdasarkan Landasan Konstitusional
NoKomponen HukumDasar Aturan / Referensi
1Status Negara HukumUUD 1945 Pasal 1 ayat (3)
2Hak Jaminan & PerlindunganUUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
3Prinsip Negara HukumBuku Konstitusi (Jimly Asshiddiqie)
4Materi Edukasi Hak AsasiBuku PPKN Kelas 12 Kemendikbud 2018

Tantangan dan Implementasi Hukum di Era Modern

Meskipun secara normatif hukum memiliki kekuasaan mutlak, pada realitasnya tantangan penegakan di lapangan selalu dinamis. Intervensi kepentingan terkadang mengaburkan esensi keadilan yang sejati.

Menurut laporan publikasi ilmiah dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penentu utama keberhasilan supremasi ini. Aturan yang bagus tidak akan berdampak jika implementasinya tebang pilih.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap jalannya peradilan harus terus diperketat agar hukum tetap berada di jalurnya sebagai panglima, bukan alat kekuasaan.

Masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penegakan hukum demi menjaga kebebasan yang bertanggung jawab dalam koridor demokrasi yang sehat.

Kekuasaan mutlak hukum dalam mengatur pergaulan manusia sejatinya adalah mekanisme perlindungan tertinggi agar hak-hak dasar setiap individu tidak terenggut oleh kesewenang-wenangan pihak lain. Ketika hukum ditempatkan sebagai panglima tertinggi, stabilitas sosial, kedamaian, dan keadilan yang dicita-citakan oleh konstitusi dapat diwujudkan secara nyata di tengah masyarakat.

Follow ngajimatematika.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow