Ikatan Dinas Sekolah Kedinasan Memiliki Ketentuan Beragam Hingga 16 Tahun
Lulusan sekolah kedinasan bakal langsung menyandang status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, para pelamar wajib memperhatikan durasi Ikatan Dinas Pertama (IDP) yang ditetapkan tiap lembaga. Setiap instansi memiliki aturan masa ikatan dinas yang bervariasi.
Ketentuan IDP dari berbagai perguruan tinggi kedinasan dirangkum seperti dilansir dari Detikcom. Politeknik Statistika STIS mewajibkan lulusannya menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID). Lulusan ditugaskan pada wilayah penempatan yang telah dipilih sewaktu pendaftaran awal.
Para lulusan STIS dilarang mengajukan permohonan pindah lokasi penempatan sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat PNS. Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat kebutuhan organisasi.
Politeknik Siber dan Sandi Negara
Poltek SSN memberlakukan masa ikatan dinas selama 10 tahun pascalulus. Para peserta wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Selama menjalani pendidikan, mahasiswa dilarang menikah. Syarat lainnya adalah tidak pernah mengalami drop out dari perguruan tinggi kedinasan serta tidak terikat dinas dengan instansi lain.
Sekolah Tinggi Intelijen Negara
STIN menerapkan durasi IDP paling lama, yakni mencapai 16 tahun sejak dinyatakan lulus. Mahasiswa diwajibkan tinggal di asrama selama masa studi berlangsung.
Pelamar STIN bukan merupakan anggota maupun mantan personel TNI, Polri, atau PNS. Penempatan kerja dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia atau instansi lain sesuai keputusan Badan Intelijen Negara.
Pekerja tetap yang diterima menjadi mahasiswa STIN wajib menyertakan surat persetujuan dari pimpinan instansi asal. Mereka juga harus bersedia diberhentikan dari status kepegawaian lama.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri
IPDN tidak mencantumkan durasi spesifik mengenai IDP dalam pengumuman penerimaan. Meski demikian, para praja wajib mematuhi seluruh tata tertib dan bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN.
Lulusan IPDN bersedia diangkat sebagai CPNS atau PNS dengan lokasi penempatan di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus wajib mengembalikan biaya seleksi ke kas negara.
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
STMKG mewajibkan para lulusannya untuk siap bekerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Penempatan tugas mencakup seluruh wilayah NKRI.
Pendaftar STMKG dipersyaratkan tidak sedang terikat hubungan ikatan dinas dengan instansi manapun.
Politeknik Pengayoman Indonesia
Poltekpin mewajibkan lulusannya bersedia ditugaskan pada unit kerja Kementerian Hukum di seluruh wilayah Indonesia. Pelamar harus bebas dari ikatan kerja dengan instansi lain.
Calon mahasiswa Poltekpin tidak boleh memiliki rekam jejak pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan lulusan Poltekimipas wajib bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja wilayah Indonesia. Pelamar tidak boleh sedang terikat dinas atau bekerja di perusahaan lain.
Mahasiswa yang tidak menyelesaikan pendidikan akibat mengundurkan diri diwajibkan mengganti seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan.
PKN STAN belum merilis pengumuman resmi terkait penerimaan lulusan sekolah menengah. Sementara itu, sejumlah kampus di bawah naungan Kementerian Perhubungannya sudah mulai membuka pendaftaran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow