ITB Tutup Pengajuan Keringanan UKT Maba 2026 Besok
Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan batas waktu pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program sarjana angkatan 2026 hingga besok, 21 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Proses permohonan penyesuaian biaya pendidikan ini dapat diakses secara daring melalui portal resmi akun SIX ITB.
Laman resmi Kemahasiswaan ITB mencatat sejumlah dokumen administrasi yang wajib diunggah calon mahasiswa untuk memproses keringanan tersebut:
- Scan Kartu Keluarga (KK).
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali terbaru. Apabila orang tua tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak bekerja, melampirkan surat keterangan sumber dan nominal biaya hidup dari RT/RW.
- Rincian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak terakhir bagi orang tua yang bekerja (bukan bukti penerimaan atau pelaporan).
- Foto tempat tinggal tampak depan yang terlihat jelas.
- Tagihan listrik terbaru yang mencantumkan keterangan daya listrik.
- Surat keterangan pensiun bagi orang tua yang telah purnatugas.
- Surat pernyataan orang tua/wali.
- Dokumen pendukung berupa surat kematian atau surat keterangan pembiayaan oleh wali/saudara jika relevan.
Selain dokumen di atas, mahasiswa wajib melampirkan bukti kepemilikan tempat tinggal sesuai kondisi keluarga.
Bagi rumah milik sendiri, berkas yang diperlukan adalah SPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memuat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jika statusnya menumpang, dibutuhkan surat keterangan menumpang dari RT/RW. Sementara untuk rumah kontrakan, mahasiswa harus mengunggah surat perjanjian kontrak beserta bukti pembayaran tahunan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow